get app
inews
Aa Read Next : Pemprov DKI Jakarta Hadirkan Bus Sekolah Untuk Murid Berkebutuhan Khusus

Ada 930 Laporan, DKI Akan Tindak Perusahaan Yang Melanggar Ketentuan Pembayaran THR

Rabu, 11 Mei 2022 | 12:26 WIB
header img
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Foto: Sindonews

JAKARTA, iNewsDepok.id - Pemprov DKI Jakarta akan menindak perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan dalam membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.

"Akan kami tindak lanjuti mana perusahaan yang terlambat berikan THR. tentu itu akan menjadi perhatian. Pertimbangan kami nanti apakah nanti akan diberi teguran atau sanksi,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2022).

Meski demikian Ariza mengaku belum menerima laporan dan data perusahaan yang belum membayarkan THR kepada karyawannya, dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

Namun, katanya, jika Kemnaker telah memberikan data dimaksud, pihaknya akan langsung menindaklanjutinya 

“Akan kami cek kembali datanya, infonya kemudian kami monitoring dan evaluasi,” tegasnya.

Untuk diketahui, Kemnaker mengungkap kalau pihanya menerima 5.496 laporan terkait THR. Dari jumlah sebanyak itu, terbanyak dari Jakarta, yakni 930 laporan.

Dari jumlah itu, 416 laporan tentang THR yang belum dibayarkan; 377 laporan tentang THR yang dibayarkan, tetapi tidak sesuai ketentuan; dan 137 laporan tentang THR yang terlambat dibayarkan.

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut