Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BREAKING NEWS Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo 
Advertisement . Scroll to see content

Yusril Ihza Mahendra: Siapa Pun Bisa Diperiksa Kasus Penyadapan Ilegal, Termasuk Jokowi!

Rabu, 04 November 2026 | 14:03 WIB
  • author Yuwantoro Winduajie
Yusril Ihza Mahendra: Siapa Pun Bisa Diperiksa Kasus Penyadapan Ilegal, Termasuk Jokowi!
Yusril Ihza Mahendra menegaskan kepolisian dapat memeriksa siapa saja dalam penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret Listyo Sigit Prabowo, termasuk Jokowi. Foto: iNews TV

.JAKARTA, iNewsDepok.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pihak kepolisian dapat memeriksa siapa saja dalam penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret Mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit Prabowo.

Yusril menyatakan bahwa peluang pemeriksaan tersebut terbuka bagi siapa pun, termasuk Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), sepanjang penyidik menemukan fakta hukum dan alat bukti yang cukup.

"Pada intinya sih siapa pun yang cukup kuat fakta-fakta dan alat-alat buktinya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan tentu akan dilakukan terhadap siapa pun," kata Yusril kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (4/11/2026).

Ketika dipastikan kembali mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap mantan presiden, Yusril membenarkan hal tersebut. Kendati demikian, ia mengingatkan publik dan semua pihak agar tidak berspekulasi serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum kepolisian menyampaikan pembuktian fakta secara terang benderang.

"Ya, termasuk siapa pun. Berarti siapa pun, ya. Ya tidak terbatas pada orang-orang tertentu, tapi kita tidak bisa apriori mengatakan menyangka itu, menyangka ini," ujarnya.

Yusril menyebut proses pengungkapan perkara sepenuhnya diserahkan kepada penyidik. Pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan akan dimintai keterangan terlebih dahulu sebelum penyidik menentukan kelanjutan penanganan perkara.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut