Pomdam Jaya Tetapkan Letkol Arman Tersangka Kasus Rumah Dinas TNI di Cijantung Jadi Markas Judol
JAKARTA, iNewsDepok.id — Polisi Militer Kodam, Pomdam Jaya resmi menetapkan Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta, Letkol (Inf) Arman, sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dalam menyewakan rumah dinas TNI di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur, yang digunakan sebagai markas operasional judi online.
Komandan Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta, Kolonel CPM Unggul Wahyudi, mengonfirmasi bahwa perwira menengah tersebut kini telah resmi ditahan di markas Pomdam Jaya guna menjalani proses hukum lebih lanjut atas pelanggaran penyewaan aset militer.
"Sudah, sudah tersangka. Sekarang masih dalam proses. Sudah kita tahan di Pomdam. Iya ada (unsur pelanggaran penyewaan rumah dinas)," ujar Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Unggul Wahyudi saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Unggul memaparkan bahwa Letkol Arman langsung ditempatkan di sel tahanan Pomdam Jaya begitu status hukumnya dinaikkan.
"Di Pomdam, ya," singkatnya.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar