Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Klarifikasi Tata Kelola Lahan di Bogor, Proses Pengesahan Site Plan Perlu Diperiksa Secara Cermat
Advertisement . Scroll to see content

Dugaan TPPU Upah Pungut Pemkab Bogor, Pakar Pidana Minta KPK Cermati Lonjakan LHKPN Pejabat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:23 WIB
  • author Mada Mahfud
Dugaan TPPU Upah Pungut Pemkab Bogor, Pakar Pidana Minta KPK Cermati Lonjakan LHKPN Pejabat
Pakar hukum pidana Yenti Garnasih menyoroti adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi pemotongan upah pungut di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. (Foto: Ist)

Kasus bermula dari kegiatan KPK yang berhasil mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar. Isu yang beredar sempat menyebut adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 20 Agustus 2026, namun hal tersebut diluruskan KPK bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan.

Pada 21 Agustus 2026, perkara resmi dinaikkan ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penyidikan berfokus pada dugaan pemotongan upah pungut Bappenda oleh penyelenggara negara.

Selanjutnya 27–28 Agustus 2026, penyidik KPK kemudian menggeledah Kantor Bappenda BKPSDM, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk menyita dokumen dan alat bukti pendukung pada 27-28 Agustus 2026.

Selanjutnya 31 Agustus 2026, empat saksi diperiksa, yakni Kepala Bappenda Adi Mulyadi, Kasubbag Keuangan Bappenda Rizki Setiawan, PPPK Bappenda Gandhi Sukmana, dan Kepala BKPSDM Yunita Mustika Putri. Keterangan mereka digali untuk memahami mekanisme pemungutan serta dugaan pemotongan hak pegawai.

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut