Dugaan TPPU Upah Pungut Pemkab Bogor, Pakar Pidana Minta KPK Cermati Lonjakan LHKPN Pejabat
BOGOR, iNews Depok.id – Pakar hukum pidana Yenti Garnasih menyoroti adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi pemotongan upah pungut di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Yenti mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri aliran dana serta mencermati lonjakan harta kekayaan sejumlah pejabat yang dinilai perlu diklarifikasi.
Sorotan tersebut mengemuka seiring data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang memperlihatkan peningkatan signifikan pada kekayaan sejumlah pejabat Pemkab Bogor.
Di antaranya adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Yunita Mustika Putri, serta Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi.
Berdasarkan data LHKPN, kekayaan Yunita tercatat mencapai Rp8,54 miliar pada 2025. Angka ini melonjak hampir sepuluh kali lipat dibandingkan laporan awalnya pada 2021 yang sebesar Rp893,65 juta.
Sementara itu, Adi Mulyadi melaporkan kekayaan sebesar Rp3,22 miliar pada 2025, naik hampir dua kali lipat dibanding laporan awal 2017 senilai Rp1,61 miliar.
Kendati demikian, lonjakan harta dalam LHKPN tidak serta-merta membuktikan adanya kejahatan. Sumber peningkatan harta tersebut dinilai perlu ditelusuri dan diklarifikasi lebih lanjut kepada yang bersangkutan.
Yenti menegaskan, dalam perkara korupsi yang telah berlangsung lama, penyidik wajib mendalami aliran dana guna memastikan apakah hasil kejahatan tersebut dialihkan atau diterima oleh pihak lain.
“Setiap ada dugaan korupsi yang sudah lama terjadi pasti sudah mengalir. Ketika ada bukti yang mengalirkan hasil korupsi, maka ada indikasi TPPU aktif. Bagi yang menerima, ada indikasi TPPU pasif,” jelas Yenti, Rabu (14/10/2026).
Menurut Yenti, TPPU aktif dapat ditelusuri jika terdapat pihak yang mengalirkan uang hasil kejahatan, sedangkan TPPU pasif menyasar pihak yang menerima atau menguasai hasil korupsi. Langkah ini krusial untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain, meski penetapan unsur TPPU tetap bersandar pada kecukupan alat bukti.
LHKPN Perlu Ditindaklanjuti
Yenti menilai KPK seharusnya memiliki mekanisme khusus untuk menindaklanjuti lonjakan kekayaan pejabat yang tidak sebanding dengan profil penghasilan resmi mereka.
“Berkaitan dengan dugaan peningkatan yang fantastis terkait harta kekayaan pejabat, seharusnya KPK punya mekanisme. Untuk apa wajib lapor LHKPN kalau kemudian ada bukti bahwa hartanya meningkat tajam,” ujarny.
Ia menyayangkan LHKPN sering kali hanya menjadi pemenuhan kewajiban administratif, bukannya instrumen deteksi awal. Yenti juga menyoroti belum masuknya pasal illicit enrichment (peningkatan kekayaan yang tidak wajar) dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Sayang kita belum punya pasal illicit enrichment di UU Tipikor, jadi tidak bisa didalami dengan pasal peningkatan mencurigakan harta kekayaan pejabat. Paling pakai mekanisme klarifikasi LHKPN kalau ada,” ungkapnya.
KPK Didesak Transparan Soal Progres Penyidikan
Selain masalah LHKPN dan aliran dana, Yenti mempertanyakan kelanjutan proses hukum perkara ini. Ia mengkritik belum adanya kepastian penetapan tersangka meski penggeledahan dan penyitaan telah dilakukan hampir dua bulan.
“Terkait ada tidaknya tekanan saya tidak tahu, tapi kalau ada penilaian seperti itu wajar. Yang tidak wajar kalau sudah ada penggeledahan, penyitaan, dan sudah hampir 2 bulan tidak ada progres, bahkan tak ada tersangka,” tegasnya.
Ia meminta lembaga antirasuah itu menyampaikan kendala teknis yang dihadapi kepada publik sekaligus mengingat janji penegakan hukum dari kepala negara.
“Presiden sudah menyampaikan berkali-kali untuk memberantas korupsi, harusnya KPK amanah,” tuturnya. “Tapi sementara ini ya begitulah wajah penegakan hukum terhadap korupsi di Indonesia, meski tidak semua.
Upaya Konfirmasi Pejabat Terkait
Terkait isu LHKPN dan kasus ini, iNews.id telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, di kantornya pada Rabu (14/10/2026). Namun, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Petugas keamanan Bappenda, Babay, menyatakan bahwa untuk bertemu harus mengajukan surat resmi atau berkoordinasi melalui Koordinator Pemberitaan Bappenda, Adi Mora. Namun, Adi Mora tidak memberikan respons saat dihubungi via WhatsApp hingga berita ini diterbitkan.
Upaya konfirmasi juga dilakukan terhadap Kepala BKPSDM, Yunita Mustika Putri, di kantornya pada Rabu (14/10/2026) pukul 11.19 WIB, serta melalui sambungan telepon. Namun, yang bersangkutan juga belum memberikan tanggapan.
Kronologi Penyidikan KPK
Saat ini, penyidik KPK masih mendalami dugaan pemotongan insentif atau upah pungut pegawai di Bappenda Kabupaten Bogor.
Kasus bermula dari kegiatan KPK yang berhasil mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar. Isu yang beredar sempat menyebut adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 20 Agustus 2026, namun hal tersebut diluruskan KPK bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan.
Pada 21 Agustus 2026, perkara resmi dinaikkan ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penyidikan berfokus pada dugaan pemotongan upah pungut Bappenda oleh penyelenggara negara.
Selanjutnya 27–28 Agustus 2026, penyidik KPK kemudian menggeledah Kantor Bappenda BKPSDM, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk menyita dokumen dan alat bukti pendukung pada 27-28 Agustus 2026.
Selanjutnya 31 Agustus 2026, empat saksi diperiksa, yakni Kepala Bappenda Adi Mulyadi, Kasubbag Keuangan Bappenda Rizki Setiawan, PPPK Bappenda Gandhi Sukmana, dan Kepala BKPSDM Yunita Mustika Putri. Keterangan mereka digali untuk memahami mekanisme pemungutan serta dugaan pemotongan hak pegawai.
Editor: M Mahfud