get app
inews
Aa Text
Read Next : Resmi Dipangkas, Kini Jawa Tengah Menjadi Provinsi di Jawa yang Tidak Memiliki Bandara Internasional

Kemenhub Izinkan Maskapai Penerbangan Naikkan Biaya Tambahan Tarif

Selasa, 19 April 2022 | 17:34 WIB
header img
Penumpang turun dari pesawat Citilink di Bandara JB Soedirman. Foto: SINDOnews

JAKARTA, iNewsDepok.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan maskapai penerbangan menaikan biaya tambahan tarif, menyusul naiknya harga avtur dunia.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.

“Ketentuan ini dibuat setelah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait, seperti maskapai penerbangan, asosiasi penerbangan, praktisi penerbangan, YLKI, dan unsur terkait lainnya di bidang penerbangan,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (19/4/2022). 

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut diberlakukan untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan, dan untuk memastikan bahwa konektivitas antarwilayah di Indonesia tidak terganggu akibat kenaikan harga avtur dunia yang sangat mempengaruhi biaya operasi penerbangan.

"Jika kenaikannya mempengaruhi biaya operasi penerbangan hingga 10% lebih, maka pemerintah dapat mengizinkan maskapai penerbangan untuk menetapkan biaya tambahan seperti fuel surcharge. Ketentuan ini juga berlaku di negara-negara lainnya, salah satunya adalah Filipina,” jelas Adita.

Meski demikian Adita mengatakan, ketentuan ini sifatnya tidak mengikat, sehingga maskapai penerbangan dapat menerapkannya atau tidak.

Ia juga mengatakan kalau ketentuan tersebut akan dievaluasi setiap tiga bulan atau apabila terjadi perubahan yang signifikan terhadap biaya operasi penerbangan. 

“Pengawasan akan dilakukan oleh Kemenhub lewat Ditjen Perhubungan Udara, dan akan dievaluasi menyesuaikan dengan dinamika perubahan harga avtur dunia,” jelas Adita.

Adita menegaskan, ketentuan juga tidak berpengaruh pada penyesuaian atau perubahan tarif batas bawah (TBB) maupun tarif batas atas (TBA) penerbangan. Menurutnya, biaya tambahan (fuel surcharge) dibedakan berdasarkan pada pesawat jenis jet dan propeller. 

“Untuk pesawat udara jenis jet, dapat menerapkan maksimal 10% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara. Sedangkan, untuk pesawat udara jenis propeller, dapat menerapkan maksimal 20% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara,” jelas Adita. 

 

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut