Soal Revisi UU Pemilu, Boni Hargens Apresiasi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco
JAKARTA, iNewsDepok.id - Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di DPR RI memasuki babak awal yang penuh dinamika.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu baru memasuki tahap awal di Komisi II DPR RI dan masih berlangsung sangat dinamis.
Dia menyatakan bahwa Komisi II akan terlebih dahulu menghimpun seluruh gagasan dan pandangan, baik dari partai politik di parlemen maupun dari partai-partai nonparlemen, sebelum merumuskan draf rancangan undang-undang yang kemudian akan diuji publik secara terbuka.
Sikap ini merespons langsung usulan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, yang mengusulkan agar Pemilu Legislatif (Pileg), Pemilu Presiden (Pilpres), dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) digelar secara terpisah — dengan hasil Pileg dijadikan instrumen ambang batas pencalonan presiden.
Usulan pemisahan jadwal Pileg, Pilpres, dan Pilkada bukanlah wacana baru dalam diskursus kepemiluan di Indonesia.
Namun, kemunculannya kembali dalam konteks revisi UU Pemilu membuka kembali perdebatan mendasar tentang desain sistem pemilu yang ideal, apakah pemilu serentak yang selama ini diterapkan benar-benar memperkuat presidensialisme, atau justru membebani kapasitas kelembagaan negara dan menurunkan kualitas partisipasi publik?
Gagasan menggunakan hasil Pileg sebagai tiket ambang batas pencalonan presiden juga berimplikasi konstitusional yang signifikan, mengingat Mahkamah Konstitusi telah menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dalam putusan sebelumnya.
Proses revisi UU Pemilu menyentuh fondasi sistem demokrasi presidensial Indonesia, bukan sekadar persoalan teknis kepemiluan.
Boni Hargens, menyatakan dukungannya terhadap pendekatan terukur yang diambil Sufmi Dasco Ahmad dalam proses revisi UU Pemilu ini.
Menurut Boni, UU Pemilu bukan sekadar regulasi teknis kepemiluan, melainkan instrumen hukum yang fundamental untuk menjamin mutu pelaksanaan demokrasi. Pembenahan aturan pemilu — baik yang menyangkut Pilpres, Pileg, maupun Pilkada —adalah bagian integral dari dinamika politik dan hukum yang diarahkan untuk memperkuat demokrasi presidensial yang berlaku di Indonesia.
Oleh karena itu, lanjut Boni, proses revisinya tidak boleh tergesa-gesa dan harus didasarkan pada pertimbangan komprehensif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Boni menekankan bahwa para lawmakers harus mampu merumuskan ketentuan perundang-undangan yang secara proporsional mengakomodasi dua kepentingan yang saling bersinggungan, yakni tuntutan partisipasi publik yang luas dalam demokrasi di satu sisi dan kepentingan negara dalam menjamin demokrasi yang kuat dan berkelanjutan di sisi lain. Keseimbangan inilah yang menjadi tantangan utama dalam setiap proses reformasi hukum pemilu.
Boni secara eksplisit menyatakan kepercayaannya bahwa basis berpikir Dasco dan seluruh jajaran pimpinan DPR dalam mempertimbangkan perubahan UU Pemilu sudah berada pada jalur yang tepat. Kesabaran legislatif — dalam pengertian tidak terburu-buru mengunci opsi sebelum semua gagasan terhimpun dan dikaji secara menyeluruh — dinilai sebagai sikap kenegarawanan yang diperlukan dalam konteks reformasi hukum kepemiluan yang berdampak luas terhadap seluruh sistem politik Indonesia.
"UU Pemilu merupakan instrumen hukum yang fundamental dalam menjamin mutu pelaksanaan demokrasi. Saya percaya, itulah basis berpikir Profesor Dasco dan seluruh jajaran pimpinan DPR dalam mempertimbangkan perubahan UU Pemilu ini sehingga mereka tidak terburu-buru," ujar Direktur Eksekutif LPI tersebut dalam rilisnya (25/9/2026).
Editor: Vitrianda Hilba Siregar