Miris! Warga Depok Kelompok Ini Kehilangan Jaminan Layanan Kesehatan
”Dalam rapat dengan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Bagian Hukum disebutkan skema BTT tidak boleh digunakan untuk membayar tunggakan BPJS Kesehatan karena dikategorikan sebagai pembiayaan ganda,” terang Adef.
Adef menyebut Pemkot Depok sempat menyatakan akan ada alternatif bagi penunggak BPJS Kesehatan yakni dana CSR perusahaan di Depok.
”Kita kejar, CSR perusanaan apa yang siap untu menanggung tunggakan BPJS. Ternyata itu masih dibahas, jadi belum pasti,” ceplos Adef.
Adef berharap Pemkot Depok segera menemukan solusi untuk warga Kota Depok yang kehilangan jaminan kesehatan.
”Layanan kesehatan itu adalah layanan dasar yang harus dijamin pemerintah untuk warganya. Ini amanat UU,” tegas Adef.
Adef juga berharap Pemkot Depok kembali memberlakukan UHC meski dengan nama yang berbeda misalnya Jaminan Sehat Semesta.
”Disingkatnya JSS, bukan UHC. Tak ada masalah dengan penamaaan terpenting warga Depok tak kehilangan jaminan layanan kesehatan,” pungkas Adef.
Editor : M Mahfud