Eks Jampidsus Febrie Diperiksa Intensif 9 Jaksa Senior, Ini Dia Daftar Namanya
JAKARTA, iNews Depok.id - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah diperiksa intensif hari ini terkait penyidikan kasus korupsi dan pencucian uang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan Febrie sudah tiba di Gedung Utama Kejagung sekitar pukul 13.00 WIB.
"Sudah hadir dalam pemeriksaan. Dari jam 13.00 WIB-an," kata Anang menanggapi pertanyaan wartawan, Jumat (24/7/2026).
Kehadiran Febrie tak terdeteksi wartawan secara langsung yang memantau ketat pintu depan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kejagung mengenai hasil pemeriksaan maupun perkembangan status hukum Febrie. Penyidik juga belum memberikan informasi apakah pemeriksaan telah selesai atau masih berlangsung.
Kejagung membentuk Tim 9 untuk memeriksa Febrie Adriansyah. Mereka di bawah koordinasi Rudi Margono, Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Berikut nama 9 jaksa yang tergabung dalam Tim 9 untuk memeriksa Febrie Adriansyah:
1. Agus Salim, Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
2. Muhibuddin, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
3. Chatarina Muliana Girsang, Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Aset Kejagung.
4. Riyono, Inspektur Keuangan I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
5. Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
6. Irene Putrie, Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
7. Rinaldi Umar, saat diumumkan menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten. Dia kemudian ditunjuk menjadi Direktur Penyidikan Jampidsus.
8. Zet Tadung Allo, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.
9. Hari Wibowo, Direktur A pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
Sebagian besar anggota tim merupakan jaksa senior yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di antaranya Chatarina Muliana Girsang yang pernah menjadi jaksa penuntut umum dan Kepala Biro Hukum KPK, serta Muhibuddin yang pernah bertugas dalam bidang pelacakan aset dan eksekusi KPK.
Rudi sebelumnya juga sempat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus setelah pengunduran diri Febrie Adriansyah. Penunjukan itu dilakukan untuk menjaga kesinambungan tugas dan kewenangan bidang tindak pidana khusus sampai pejabat definitif dilantik.
Tim 9 telah mulai bekerja dengan mempelajari berkas perkara, alat bukti, barang bukti, dan hasil pemeriksaan yang diserahkan penyidik Polri. Kejagung juga menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk melanjutkan penanganan dugaan korupsi dan TPPU tersebut.
Selain ditangani nama-nama Tim 9 kasus Febrie Adriansyah, proses penyidikan juga akan mendapat supervisi KPK. Pengawasan tersebut diharapkan dapat menjaga profesionalitas, independensi, dan transparansi penanganan perkara.
Editor : M Mahfud