Pakar Hukum UI dan UNAS: Gunakan Pasal Berlapis dalam Dugaan Kasus Eks Jampidsus, hingga Soroti TPPU
Ia berpendapat, apabila seluruh unsur pidana dapat dibuktikan dalam proses hukum, penanganan perkara tersebut dapat mempertimbangkan penerapan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf e mengenai pemerasan oleh penyelenggara negara dan Pasal 12B tentang gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
Selain itu, Heru juga menilai aparat penegak hukum dapat mengkaji penerapan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan dugaan menyembunyikan, menyamarkan, atau menempatkan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana.
Menurut dia, KUHP baru juga memuat ketentuan mengenai penyalahgunaan jabatan oleh pejabat yang dapat menjadi dasar pemberatan pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Heru mengatakan, pemberatan pidana dimungkinkan terhadap pejabat yang melanggar kewajiban jabatan atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, maupun sarana yang diperoleh karena jabatannya.
Dalam kesempatan yang sama, akademisi Program Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional Jakarta, Firdaus Syam, mengatakan penanganan perkara yang menjadi perhatian publik akan menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di Indonesia.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar