Mendagri Tegaskan Komitmen Pemerintah Bangun Desa untuk Cegah Urbanisasi
Menurut Tito, meningkatnya risiko hukum tidak terlepas dari besarnya dana desa yang kini dikelola pemerintah desa. Jika terjadi penyalahgunaan keuangan negara, kata dia, kepala desa dapat dijerat tindak pidana korupsi.
"Dulu desa tidak menerima anggaran negara seperti sekarang. Sekarang menerima dana negara, maka kalau salah mengelola dan merugikan keuangan negara tentu ada konsekuensi pidananya," ujarnya.
"Mengelola pemerintahan desa, menyusun APBDes, administrasi, surat-menyurat sampai mengelola anggaran negara itu membutuhkan kemampuan. Belum tentu semua kepala desa memiliki pengalaman birokrasi sebelumnya," tutur Mendagri.
Selain itu, Tito juga menyinggung tingginya biaya politik dalam pemilihan kepala desa yang menurutnya menjadi tantangan tersendiri terhadap kualitas tata kelola pemerintahan desa.
"Yang terpilih belum tentu integritasnya baik. Popularitas dan kemenangan dalam Pilkades tidak otomatis menjamin kemampuan maupun integritas seseorang," ujarnya.
Meski demikian, Tito mengakui masih banyak persoalan yang harus dibenahi agar pengelolaan dana desa semakin akuntabel dan pembangunan desa berjalan optimal.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri La Ode Ahmad Bolombo mengatakan, program Kepala Desa Masuk Kampus digelar untuk meningkatkan kompetensi para kepala desa, terutama dalam aspek manajerial, kepemimpinan, dan tata kelola pemerintahan.
Menurut La Ode, kepala desa perlu memahami ilmu manajemen, kepemimpinan, serta aturan dalam Undang-Undang Desa agar mampu mengelola organisasi pemerintahan desa secara profesional dan terhindar dari pelanggaran hukum.
Editor : M Mahfud