Surat Pemberitahuan Dikirim ke Kejati, Status Hukum JA Resmi Naik Jadi Tersangka
JAKARTA. iNewsDepok.id - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan JA alias N sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor:B/11760/VI/RES.2.6./2026/Ditreskrimsus tertanggal 29 Juni 2026 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. Kasus ini merupakan kelanjutan dari laporan polisi yang diajukan oleh pelapor, RF, pada 24 Januari 2025 lalu.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana ini terjadi sepanjang tahun 2017 hingga 2022 di Jakarta Pusat.
Tersangka JA dijerat dengan Pasal 486 dan Pasal 607 KUHP karena diduga tidak menyetorkan uang hasil penjualan kepada RF selaku mitra bisnis atau pemilik modal.
Dana tersebut disinyalir digunakan untuk membiayai operasional usahanya sendiri serta dialirkan untuk mendukung impor bahan baku tekstil ilegal dari China. Jalur tidak resmi ini turut didalami penyidik karena berpotensi merugikan penerimaan negara.
Sebelum menjadi tersangka, JA sempat mengajukan gugatan perdata terhadap RF, namun gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi di tingkat banding.
Perkembangan kasus ini pun mendapat sorotan dari Anggota Komisi VI DPR RI, Unru Basso. Ia mengapresiasi langkah tegas Polda Metro Jaya, namun mendesak pihak kepolisian untuk segera menahan tersangka demi rasa keadilan serta mengusut tuntas jaringan mafia tekstil ilegal yang merusak pasar domestik.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar