Waduh! Menag Tak Tegas Respons Desakan MUI Pidanakan Pelaku dan Pengampanye LGBT
JAKARTA, iNews Depok.id – Menteri Agama Nasaruddin Umar belum merespons secara tegas terkait desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memidanakan pelaku dan pengampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
MUI menyebut tengah menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang (RUU) Pidana LGBT.
Saat ditanya wartawan, Nasaruddin mengaku akan membaca terlebih dahulu desakan MUI untuk mempidanakan pelaku dan yang mengampanyekan LGBT.
"Iya, saya akan baca dulu aturannya," kata Nasaruddin usai menghadiri Mudzakarah Hukum yang digelar MUI di Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (2/7/2026).
MUI mendesak pemerintah dan legislatif untuk segera merumuskan regulasi yang tegas guna menjerat pelaku serta pengkampanye LGBT.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis menilai sanksi bagi pelaku penyimpangan seksual tersebut idealnya dijatuhi hukuman pidana yang lebih berat daripada delik perzinaan.
Cholil menjelaskan, aktivitas sesama jenis menyimpan dua kesalahan fatal sekaligus, yaitu tindakan asusila dan pelanggaran kodrat kemanusiaan melalui penyimpangan orientasi seksual.
Editor : M Mahfud