get app
inews
Aa Text
Read Next : Tolak Normalisasi LGBT, MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LGBT

Waduh! Menag Tak Tegas Respons Desakan MUI Pidanakan Pelaku dan Pengampanye LGBT

Jum'at, 03 Juli 2026 | 11:21 WIB
header img
Menteri Agama Nasaruddin Umar belum merespons secara tegas terkait desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memidanakan pelaku dan pengampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). (Foto: Istimewa)

Oleh karena itu, hukum positif di Indonesia dinilai perlu memberikan batasan dan sanksi riil demi menyelamatkan generasi muda.

"Menurut saya, ini hukuman harus lebih berat daripada hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu," ujarnya. 

Selama ini, kata dia, aturan hukum positif di Indonesia dianggap belum spesifik dan kurang tegas dalam membendung gerakan sesama jenis, terlebih ketika para pelaku mulai berani mengekspresikannya melalui pesta di ruang publik. 

Cholil mencontohkan, celah hukum pada delik perzinaan saja masih kerap diperdebatkan terkait klausul suka sama suka dan hak pelaporan. Dia mengatakan, kondisi ini diperparah dengan absennya kerangka hukum pidana yang khusus (lex specialis) untuk menjerat kelompok LGBT.

"Sekarang kan tidak ada hukuman bagi LGBT. Belum ada ketentuan hukum itu. Akhirnya, paling banter ketika ditemukan kasus, polanya hanya inisiasi dari kepala daerah untuk dibina atau dibarakkan. Ini karena tidak ada hukuman pasti berapa tahunnya," lanjutnya.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut