get app
inews
Aa Text
Read Next : MPSI Laporkan Saiful Mujani ke Bareskrim Polri

Bareskrim: Server Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk Tersebar di Brasil hingga China

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:48 WIB
header img
Polisi usut semua pihak yang terlibat dalam sindikat judol internasional di Hayam Wuruk. (Foto: iNews.id/Aldhi)

Selain ratusan ekspatriat tersebut, Bareskrim juga menetapkan empat Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka baru. Keempat kaki tangan lokal tersebut masing-masing berinisial MAP, BT, DFA, dan DA, yang terbukti memiliki peran penting dalam memfasilitasi dan membantu operasional sindikat judi internasional ini selama bermarkas di Jakarta Barat.

Jeratan Hukum dan Pasal Berlapis

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini harus bersiap menghadapi hukuman berat. Penyidik menjerat komplotan ini dengan pasal berlapis, yakni Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen penuh kepolisian dalam membersihkan ruang digital Indonesia dari praktik judi online, terutama yang dikendalikan oleh jaringan lintas negara.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut