Bareskrim: Server Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk Tersebar di Brasil hingga China
Selain ratusan ekspatriat tersebut, Bareskrim juga menetapkan empat Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka baru. Keempat kaki tangan lokal tersebut masing-masing berinisial MAP, BT, DFA, dan DA, yang terbukti memiliki peran penting dalam memfasilitasi dan membantu operasional sindikat judi internasional ini selama bermarkas di Jakarta Barat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini harus bersiap menghadapi hukuman berat. Penyidik menjerat komplotan ini dengan pasal berlapis, yakni Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen penuh kepolisian dalam membersihkan ruang digital Indonesia dari praktik judi online, terutama yang dikendalikan oleh jaringan lintas negara.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar