Bareskrim: Server Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk Tersebar di Brasil hingga China
JAKARTA, iNewsDepok.id – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membeberkan fakta baru terkait jaringan judi online internasional yang bermarkas di Plaza Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Berdasarkan hasil pelacakan digital, alamat server dan hosting situs perjudian tersebut ternyata tersebar di beberapa negara di luar negeri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa saat penyidik melakukan pendalaman mendalam pada IP address, sistem utama sindikat ini sama sekali tidak berada di Indonesia. Jaringan ini memanfaatkan infrastruktur digital global yang berlokasi di Brasil, Filipina, China, dan Vietnam untuk mengoperasikan bisnis gelap mereka.

Meskipun kendali server berada di luar negeri, Brigjen Wira Satya Triputra menekankan bahwa pihaknya tidak akan berhenti di sini. Bareskrim berkomitmen untuk terus mengusut tuntas dan memburu pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk melacak aliran dana, memburu aset hasil kejahatan, hingga menjerat aktor yang berperan sebagai penjamin atau pembeking sindikat tersebut.
Kasus besar ini pertama kali terbongkar setelah aparat kepolisian melakukan penggerebekan massal di Plaza Hayam Wuruk pada 9 Mei 2026. Dalam operasi tersebut, polisi awalnya mengamankan 321 Warga Negara Asing (WNA). Setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif, penyidik akhirnya menetapkan 287 WNA di antaranya sebagai tersangka resmi.
Ratusan WNA yang terjerat pidana tersebut berasal dari berbagai negara, dengan rincian 185 warga negara Vietnam, 76 warga negara China, 15 warga negara Myanmar, enam warga negara Thailand, tiga warga negara Laos, dan dua warga negara Malaysia.
Selain ratusan ekspatriat tersebut, Bareskrim juga menetapkan empat Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka baru. Keempat kaki tangan lokal tersebut masing-masing berinisial MAP, BT, DFA, dan DA, yang terbukti memiliki peran penting dalam memfasilitasi dan membantu operasional sindikat judi internasional ini selama bermarkas di Jakarta Barat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini harus bersiap menghadapi hukuman berat. Penyidik menjerat komplotan ini dengan pasal berlapis, yakni Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen penuh kepolisian dalam membersihkan ruang digital Indonesia dari praktik judi online, terutama yang dikendalikan oleh jaringan lintas negara.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar