Jakarta Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku 10 November - 31 Desember 2025
JAKARTA, iNews Depok.id – Pemerintah Provinsi Jakarta memberlakukan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 10 November – 31 Desember 2025.
Kebijakan pemutihan diumumkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Lusiana Herawati hari ini, Senin (10/11/2025).
“Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,” kata Lusiana.
Dengan pemutihan ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak. Sedangkan denda keterlambatan pembayaran akan dihapus.
”Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja,” ceplos Lusiana.
Ia menyebut kebijakan ini akan menguntungkan Pemprov DKI Jakarta dan sebagian warga Jakarta.
”Ini untuk mempercepat realisasi penerimaan pajak daerah sekaligus memberikan stimulus ekonomi bagi masyarakat,” imbuh Lusiana.
Editor : M Mahfud