get app
inews
Aa Text
Read Next : Siskaeee Ngaku Syuting Film Porno Pada Bulan Ramadhan

Ribuan Motor Tadahan di Jaksel Digerebek Polisi, Diduga Beli dari Dealer Tanpa Dilunasi

Senin, 11 Mei 2026 | 19:38 WIB
header img
Gudang yang menyimpan ribuan motor diduga hasil tadahan digerebek polisi di Jalan Kemandoran VIII, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026). Foto: iNews.id/Jonathan Simanjuntak

Polisi menerapkan pasal berlapis terhadap WS mulai dari tindak pidana penggelapan hingga tindak pidana pencucian uang. Polisi juga menerapkan pasal tindak pidana penggunaan data pribadi secara ilegal.

"Beberapa dugaan tindak pidana tersangka lakukan di antaranya tindak pidana pemalsuan, penggelapan, penadahan, tindak pidana menjadikan kebiasaan membeli, menukar, menerima jaminan gadai, menyimpan dan menyembunyikan, tindak pidana pencucian uang, penggunaan data pribadi secara melawan hukum," tutur Iman.

Menurut dia, perbuatan tersangka berpotensi menyebabkan negara rugi lantaran tidak mendapatkan pembayaran pajak dari setiap kendaraan motor yang dijual. Perbuatan tersangka juga merugikan masyarakat yang data pribadinya digunakan.

"Juga dapat berpotensi merugikan masyarakat di mana data masyarakat yang digunakan jaringan pelaku untuk mengaktifkan aplikasi, jaminan fidusia atau pinjaman ini masyarakat tidak bisa menggunakan data pribadinya kembali karena data tersebut bermasalah," tandas Iman.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut