get app
inews
Aa Text
Read Next : Update Korupsi Kuota Haji: KPK Periksa Gus Alex Hari Ini, Begini Perannya

BREAKING NEWS Susul Gus Yaqut, Gus Alex Ditahan KPK

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:39 WIB
header img
KPK resmi menahan Ishfah Abidal Aziz (IAA), atau yang akrab disapa Gus Alex, pada Selasa (17/3). Foto: Jonathan

JAKARTA, iNewsDepok.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ishfah Abidal Aziz (IAA), atau yang akrab disapa Gus Alex, pada Selasa (17/3). Mantan Staf Khusus Yaqut Cholil Qoumas ini diduga memiliki peran sentral dalam kasus yang tengah disidik oleh lembaga antirasuah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Gus Alex bertindak sebagai penghubung utama dalam alur kebijakan di lingkungan Kementerian Agama saat itu. Selain menjembatani instruksi dari menteri, ia juga diduga kuat menjadi perantara dalam skema penerimaan uang yang dianggap melanggar ketentuan hukum.

"Adapun saudara IAA dalam perkara kuota haji ini mempunyai peran yang sentral, yaitu sebagai jembatan alur perintah dan juga jembatan alur penerimaan uang oleh saudara YCQ yang saat itu sebagai Menteri Agama periode 2020-2024," kata Budi kepada wartawan, Selasa (17/3/2026).

Lebih dari itu, Budi juga mengatakan Gus Alex berperan aktif untuk mengumpulkan fee agar jemaah haji yang baru mendaftar bisa langsung berangkat. Hal ini terjadi pada penyelenggaraan haji tahun 2023.

"Kemudian IAA juga cukup aktif berkaitan dengan pengumpulan fee percepatan atau T0 atau TX bagi para calon jemaah yang tidak perlu mengantre. Jadi mendaftar, membayar harga itu, kemudian bisa berangkat haji saat itu juga," ucap dia.

Peran Gus Alex juga tercium pada penyelenggaraan haji tahun 2024. Budi menambahkan, Gus Alex berperan aktif melakukan komunikasi dengan pihak Arab Saudi guna mewujudkan kuota haji tambahan bisa dibagi dengan proporsi 50:50.

"Sehingga tersangka IAA ini juga aktif berkomunikasi dengan pihak-pihak di Arab Saudi, termasuk juga menyiapkan pertemuan antara Menteri Agama Indonesia dengan Menteri Agama Arab Saudi untuk membahas bagaimana proses-proses ataupun mekanisme termasuk administrasinya berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan ini menjadi 50 persen-50 persen," paparnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan staf khusus (stafsus) Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, Selasa (17/3).

Saat ditahan, Gus Alex sempat memberikan keterangan kepada awak media terkait perkara hukumnya. Ia menegaskan dirinya tidak pernah mendapatkan perintah apapun dari Yaqut Cholil sebagaimana yang dituduhkan KPK.

"Tidak ada, tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut," ujar Ishfah kepada wartawan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (17/3/2026).

Saat ditanya lebih jauh, dirinya pun enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Gus Alex mengaku telah memberikan penjelasan kepada penyidik.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut