get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Hadir di Sidang Praperadilan, Pendukung Gus Yaqut Soraki KPK

Update Korupsi Kuota Haji: KPK Periksa Gus Alex Hari Ini, Begini Perannya

Selasa, 17 Maret 2026 | 13:02 WIB
header img
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, staf khusus (stafsus) eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews Depok.id – Update kasus korupsi kuota haji. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex,  staf khusus (stafsus) eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Pemeriksaan Gus Alex berlangsung hari ini, Selasa (17/3/2026). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Gus Alex tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.20 WIB.  Gus Alex langsung diperiksa sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 2 tersangka yakni eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Gus Alex disebut berperan memerintahkan pegawai Kementerian Agama (Kemenag) untuk menagih fee percepatan keberangkatan kepada calon haji.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan calon haji dikenai fee percepatan 2.500 dolar AS atau Rp42,2 juta di 2024 dan Rp84,4 juta di 2023. Pembagian kuota tambahan menjadi 50 banding 50 persen itu berdasarkan usulan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). 

Terkait hal ini, muncul istilah jemaah haji T0 dan TX yang merupakan kode bagi yang tidak mengantre.

Gus Alex, kata Asep, lantas memerintahkan M Agus Syafi' (MAS) selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kemenag meminta uang kepada para calon haji. 

"Meminta sejumlah uang kepada para PIHK yang akhirnya dibebankan kepada jemaah calon haji khusus, sekurang-kurangnya sebesar 2.500 dolar AS (Rp 42,2 juta) per jemaah sebagai fee atau commitment fee atau biaya lain, agar dapat memperoleh kuota tambahan haji khusus alias kuota T0 atau TX," kata Asep.

Asep mengungkapkan, pemberian dan pengumpulan uang tersebut dilakukan selama Februari hingga Juni 2024. Praktik serupa juga dilakukan pada pelaksanaan haji 2023.

Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan 8.000 jemaah. Meski pembagian kuota 92:8 persen, pelaksanaannya tidak sesuai dengan nomor urut nasional, melainkan berdasarkan permintaan dari PIHK. 

"Dalam pengisian kuota tambahan haji khusus tahun 2023 tersebut, uang fee yang diminta sekitar 4.000-5.000 dolar AS atau Rp67,5 juta sampai dengan Rp84,4 juta per jemaah," ungkapnya.

Asep mengatakan, fee tersebut kemudian diduga mengalir salah satunya ke mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, bahwa RFA (Rizky Fisa Abadi selaku mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama) juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ (Yaqut), IAA (Gus Alex), serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama," kata Asep.

Diketahui, KPK secara resmi menahan Yaqut pada Kamis (12/3/2026). Penahanan ini usai tim penyidik Lembaga Antirasuah memeriksa Yaqut sebagai tersangka korupsi kuota haji tambahan 2024.

Yaqut ditahan untuk 20 hari pertama, yakni pada 12-31 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut