Iktikad Tidak Baik Bukan Mens Rea, Meluruskan Kekeliruan Konseptual dalam Praktik Hukum
Dalam hukum perdata, kesadaran digunakan untuk menilai kepatutan, sedangkan dalam hukum pidana, ia merupakan bagian dari unsur kesalahan yang harus dibuktikan secara ketat.
Iktikad tidak baik merupakan standar kepatutan dalam hukum perdata, sedangkan mens rea adalah konstruksi kesalahan dalam hukum pidana. Menyamakan keduanya merupakan kekeliruan konseptual yang berpotensi mengaburkan batas antara dua rezim hukum yang berbeda.
Penegasan tersebut menemukan relevansinya dalam batas antara rezim perdata dan pidana. Meskipun Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Merek mengakui adanya penilaian atas iktikad tidak baik dalam proses perolehan hak, norma tersebut tetap berfungsi sebagai instrumen korektif dalam ranah perdata dan administratif, bukan sebagai dasar kriminalisasi. Oleh karena itu, menarik konsep tersebut ke dalam konstruksi pidana, misalnya dengan mengaitkannya pada gagasan “menimbulkan hak secara melawan hukum”, atau bahkan pada kualifikasi tindak pidana seperti pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 KUHP, merupakan perluasan yang tidak tepat secara konseptual.
Pada tahap tersebut, perbuatan masih berada dalam kerangka kepatutan dalam proses perolehan hak dan belum menyentuh pelanggaran terhadap hak yang telah lahir secara definitif dan dilindungi oleh hukum, sehingga tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk mengkualifikasikan adanya “pernyataan palsu” dalam pengertian pidana.
Perluasan makna ke ranah pidana tanpa dasar normatif yang jelas berpotensi melanggar prinsip ultimum remedium dan asas legalitas dalam hukum pidana. Dalam kerangka tersebut, tidak setiap ketidakjujuran merupakan kejahatan.
Dalam hukum perdata, ketidakjujuran terlebih dahulu merupakan persoalan kepatutan. Menjaga batas antara perdata dan pidana bukan hanya soal ketepatan teoretis, tetapi juga merupakan prasyarat bagi tegaknya rasionalitas dan kepastian hukum yang berkeadilan.
Editor : M Mahfud