Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Ingin Terjadi Diskriminasi Layanan Kesehatan, Anggota Dewan Perjuangkan Depok Kembali UHC
Advertisement . Scroll to see content

Ngeri! Pemkot Depok Langgar Konstitusi Akibat Hapus UHC

Sabtu, 07 Februari 2026 | 12:44 WIB
  • author Mada Mahfud
Ngeri! Pemkot Depok Langgar Konstitusi Akibat Hapus UHC
Anggota DPRD Kota Depok dari PKS, H. Bambang Sutopo. Foto: Ist

Promotif adalah menjaga masyarakat tetap sehat. Preventif mencegah masyarakat jatuh sakit. Kuratif mengobati saat sakit dan rehabilitatif memulihkan pasca sakit

"Pendekatan ini menempatkan pemerintah daerah sebagai penanggung jawab kondisi kesehatan seluruh populasi wilayahnya, bukan sekadar pembayar klaim layanan individu," ceplos Bambang Sutopo. 

Maka implikasi yuridis bagi Pemkot Depok tidak cukup hanya mengandalkan skema BPJS dan menunggu klaim pelayanan dari fasilitas kesehatan.

"Pemkot Depok wajib menjamin seluruh penduduknya memiliki akses layanan kesehatan tanpa hambatan administratif maupun finansial," pungkas Bambang Sutopo. 

 

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut