get app
inews
Aa Text
Read Next : Berobat Gratis UHC Dihapus, Nyawa Warga Rentan dan Penyakit Kronis di Depok Dipertaruhkan

Ngeri! Pemkot Depok Langgar Konstitusi Akibat Hapus UHC

Sabtu, 07 Februari 2026 | 12:44 WIB
header img
Anggota DPRD Kota Depok dari PKS, H. Bambang Sutopo. Foto: Ist

Promotif adalah menjaga masyarakat tetap sehat. Preventif mencegah masyarakat jatuh sakit. Kuratif mengobati saat sakit dan rehabilitatif memulihkan pasca sakit

"Pendekatan ini menempatkan pemerintah daerah sebagai penanggung jawab kondisi kesehatan seluruh populasi wilayahnya, bukan sekadar pembayar klaim layanan individu," ceplos Bambang Sutopo. 

Maka implikasi yuridis bagi Pemkot Depok tidak cukup hanya mengandalkan skema BPJS dan menunggu klaim pelayanan dari fasilitas kesehatan.

"Pemkot Depok wajib menjamin seluruh penduduknya memiliki akses layanan kesehatan tanpa hambatan administratif maupun finansial," pungkas Bambang Sutopo. 

 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut