Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ingat OTT Pimpinan PN Depok? JPU Tuntut 4-8 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Bukan hanya Gus Yaqut, KPK Juga Jerat Eks Stafsus Gus Alex Jadi Tersangka

Jum'at, 09 Januari 2026 | 15:21 WIB
  • author Nur Khabibi
Bukan hanya Gus Yaqut, KPK Juga Jerat Eks Stafsus Gus Alex Jadi Tersangka
Eks Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, ditetapkan KPK sebagai tersangka. Foto: IG

Fokus Penyidikan

Penetapan Gus Alex sebagai tersangka memperkuat dugaan adanya koordinasi sistematis dalam pengalihan kuota haji tambahan yang seharusnya diperuntukkan bagi jemaah reguler, namun dialihkan ke jemaah haji khusus. KPK menduga adanya peran aktif dari lingkungan ring satu kementerian dalam memuluskan praktik tersebut.

Sejauh ini, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap kedua tersangka dan terus memeriksa sejumlah saksi dari internal Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut