Telat Rampung dan Banyak Retakan, Kadis PUPR: Kontraktor Proyek Jalan Bomang Rp31,5 M Tetap Didenda
Yana menjelaskan, kontraktor telah mendapatkan perpanjangan waktu melalui adendum kontrak hingga akhir Januari 2026. “Kami kebut pengerjaan siang dan malam saat cuaca cerah. Mudah-mudahan akhir Januari 2026 bisa diselesaikan,” katanya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor Suryanto Putra membenarkan, hingga batas akhir kontrak pekerjaan Jalan Bomang belum rampung dibangun PT Trimanunggal Karya hingga 100 persen pada 31 Desember 2025.
“Sampai batas akhir masa kontrak kerja, tanggal 31 Desember 2025, pihak kontraktor tidak berhasil menyelesaikan pekerjaanya. Tentunya kita kasih perpanjangan waktu sekitar 50 hari agar proyek tersebut bisa diselesaikan,” katanya.
Dengan keterlambatan proyek senilai Rp31,513 miliar itu, kata Suryanto, kontraktor PT Trimanunggal Karya, harus membayar denda keterlambatan harian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mereka tetap wajib membayar denda. Denda tersebut akan kami potong dari pembayaran proyek,” tegasnya.
Editor : Suriya Mohamad Said