Telat Rampung dan Banyak Retakan, Kadis PUPR: Kontraktor Proyek Jalan Bomang Rp31,5 M Tetap Didenda
TAJURHALANG, iNewsDepok.id — Proyek Jalan Bojonggede Kemang (Jalan Bomang) tahun anggaran 2025 senilai Rp31,513 miliar yang berlokasi di Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor tidak selesai dikerjakan kontraktor PT Trimanunggal Karya hingga batas waktu kontrak berakhir (molor) pada 31 Desember 2025. Dimana progres pembangunan baru mencapai sekitar 75 persen saja.

Pantauan pada Senin 5 Januari 2026 disisi utara Jalan Bomang memang telah terlihat selesai dibeton sepanjang kurang lebih 1,3 kilometer. Namun di bagian tengah, sepanjang sekitar 350 meter masih berupa tanah merah, dimana alat berat masih melakukan penggalian, penghamparan, dan pemadatan tanah.
Sementara di sisi selatan, meski betonisasi terhampar sepanjang kurang lebih 650 meter. Namun pada ruas ini ditemukan sekitar 24 titik retakan-retakan yang ditandai dengan cat merah.
Mandor Proyek PT Trimanunggal Karya, Yana mengaku, proyek Jalan Bomang belum selesai hingga batas waktu kontrak habis pada 31 Desember 2025 sehingga ada penambahan waktu yang diberikan oleh Pemkab Bogor.

Yana menyebut kendala faktor cuaca dan keterbatasan pengadaan material berupa batu dan pasir akibat penutupan lokasi penambangan KDM serta adanya penyempitan jalan.
“Pertama karena faktor cuaca, kedua keterbatasan pengadaan material berupa batu akibat penutupan lokasi penambangan oleh Gubernur KDM, serta adanya penyempitan pada ruas jalan yang dibangun,” ujar Yana kepada iNews.id, Senin (5/1/2026).
Yana menjelaskan, kontraktor telah mendapatkan perpanjangan waktu melalui adendum kontrak hingga akhir Januari 2026. “Kami kebut pengerjaan siang dan malam saat cuaca cerah. Mudah-mudahan akhir Januari 2026 bisa diselesaikan,” katanya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor Suryanto Putra membenarkan, hingga batas akhir kontrak pekerjaan Jalan Bomang belum rampung dibangun PT Trimanunggal Karya hingga 100 persen pada 31 Desember 2025.
“Sampai batas akhir masa kontrak kerja, tanggal 31 Desember 2025, pihak kontraktor tidak berhasil menyelesaikan pekerjaanya. Tentunya kita kasih perpanjangan waktu sekitar 50 hari agar proyek tersebut bisa diselesaikan,” katanya.
Dengan keterlambatan proyek senilai Rp31,513 miliar itu, kata Suryanto, kontraktor PT Trimanunggal Karya, harus membayar denda keterlambatan harian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mereka tetap wajib membayar denda. Denda tersebut akan kami potong dari pembayaran proyek,” tegasnya.
Editor : Suriya Mohamad Said