243 WNA Bandel Dideportasi Imigrasi Depok di Tahun 2025, Terbanyak dari Nigeria dan Kamerun
DEPOK, iNews Depok.id - Sebanyak 243 Warga Negara Asing (WNA) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok.
Mayoritas WNA yang dideportasi diketahui tinggal di sejumlah apartemen yang berada di sekitar Jalan Margonda Raya, Kota Depok.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Triansyah, mengatakan dari ratusan WNA yang dikenai sanksi, warga negara Nigeria menempati peringkat pertama sebagai WNA bermasalah di wilayah Kota Depok.
Mereka berasal dari Nigeria, Kamerun, India dan sejumlah negara lain.
“243 WNA yang telah kami tindak, sanksi yang diberikan berupa deportasi dan penangkalan,” kata Irvan Triansyah dalam keterangan hari ini, Rabu (31/12/2025).
Pelanggaran yang paling dominan adalah overstay atau melebihi batas izin tinggal. Sebagian memberikan keterangan tidak benar dalam pengajuan visa.
Irvan menambahkan, sebagian besar WNA beraktivitas pekerjaan di Jakarta. Depok hanya jadi tempat domisili.
Kantor Imigrasi Depok menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA, khususnya di kawasan hunian seperti apartemen dan rumah kontrakan, guna memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian yang berlaku.
Editor : M Mahfud