get app
inews
Aa Text
Read Next : Polemik Perumahan Al Fatih Depok: Situ Gugur itu Situ Alami atau Buatan?

Imigrasi Depok Deportasi WNA Pakistan yang Mengaku Investor, Ternyata Bodong

Rabu, 30 April 2025 | 17:22 WIB
header img
Imigrasi Depok mendeportasi seorang warga negara (WN) Pakistan berinisial MB karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. (Foto: iNews Depok/Rivalino)

DEPOK, iNews Depok. id - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok mendeportasi seorang warga negara (WN) Pakistan berinisial MB karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. Deportasi dilakukan pada Rabu (30/4/2025) setelah MB menjalani proses pendetensian di ruang detensi imigrasi Depok.

Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Depok, Shalahuddin Al Ayubi, mengatakan MB diamankan dari sebuah apartemen di kawasan Depok. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MB tidak memiliki tujuan yang jelas selama berada di Indonesia.

"MB ini datang ke Indonesia dengan menggunakan visa investor. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan berkegiatan tidak ada kaitannya sebagai investor ataupun sebagai pemangku jabatan di perusahaan," kata Ayubi.

Tindakan MB dinilai telah melanggar ketentuan dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam pasal itu disebutkan, pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

Selain dideportasi, MB juga dikenai penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia. Penegakan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga integritas sistem keimigrasian nasional.

“Tindakan deportasi disertai penangkalan merupakan wujud nyata dari penegakan hukum keimigrasian, serta mencerminkan komitmen kami dalam menjaga integritas imigrasi dari segala bentuk penyalahgunaan,” tegas Ayub.

Kantor Imigrasi Depok memastikan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayahnya. Upaya ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.

 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut