get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Identitas 5 Terduga Pelaku Pembakaran Mako Gegana Ditangkap, 3 Pria 2 Perempuan

Polda Metro Jaya Ungkap Praktik Pengoplosan LPG  Bersubsidi Senilai Rp300 Juta di Depok

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13 WIB
header img
Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pengoplos gas LPG bersubsidi yang diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp300 juta. Foto: Riyan Rizki Roshali

Dalam proses pemindahannya, para pelaku menjejerkan tabung 3 kilogram secara terbalik di atas tabung kosong yang lebih besar. Mereka juga menggunakan es balok di sekitar tabung untuk menjaga suhu agar tetap dingin guna mencegah terjadinya ledakan yang sangat berisiko bagi keselamatan para pelaku maupun masyarakat di lingkungan sekitar.

Peran para tersangka terbagi secara spesifik, di mana PBS bertindak sebagai pemilik sekaligus eksekutor pemindahan isi gas, sedangkan SH dan J bertugas mengumpulkan tabung melon 3 kilogram dari warung atau pangkalan untuk kemudian dibawa ke lokasi pengoplosan.

Setelah tabung non-subsidi terisi, mereka menjualnya kembali ke masyarakat dengan harga komersial. Dari praktik ilegal ini, para tersangka meraup keuntungan bervariasi, mulai dari Rp50.000 hingga Rp120.000 untuk tabung 12 kilogram, serta mencapai Rp694.000 untuk setiap tabung ukuran 50 kilogram.

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi.

Mereka menghadapi ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal sebesar Rp60 miliar sebagai pertanggungjawaban atas tindakan penyalahgunaan distribusi bahan bakar gas yang disubsidi pemerintah.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut