Polda Metro Jaya Ungkap Praktik Pengoplosan LPG Bersubsidi Senilai Rp300 Juta di Depok
JAKARTA, iNewsDepok.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pengoplos gas LPG bersubsidi yang diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp300 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian mengamankan tiga orang tersangka laki-laki berinisial PBS (46), SH (46), dan J (50) di lokasi serta waktu yang berbeda.
Tersangka PBS dan SH ditangkap di sebuah gudang di kawasan Cakung, Jakarta Timur, pada akhir November, sementara tersangka J diringkus di wilayah Cipayung, Depok, pada pertengahan Desember 2025.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, menjelaskan bahwa sindikat yang telah beroperasi selama 18 bulan ini memiliki modus memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Dalam proses pemindahannya, para pelaku menjejerkan tabung 3 kilogram secara terbalik di atas tabung kosong yang lebih besar. Mereka juga menggunakan es balok di sekitar tabung untuk menjaga suhu agar tetap dingin guna mencegah terjadinya ledakan yang sangat berisiko bagi keselamatan para pelaku maupun masyarakat di lingkungan sekitar.
Peran para tersangka terbagi secara spesifik, di mana PBS bertindak sebagai pemilik sekaligus eksekutor pemindahan isi gas, sedangkan SH dan J bertugas mengumpulkan tabung melon 3 kilogram dari warung atau pangkalan untuk kemudian dibawa ke lokasi pengoplosan.
Setelah tabung non-subsidi terisi, mereka menjualnya kembali ke masyarakat dengan harga komersial. Dari praktik ilegal ini, para tersangka meraup keuntungan bervariasi, mulai dari Rp50.000 hingga Rp120.000 untuk tabung 12 kilogram, serta mencapai Rp694.000 untuk setiap tabung ukuran 50 kilogram.
Akibat perbuatan tersebut, para tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi.
Mereka menghadapi ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal sebesar Rp60 miliar sebagai pertanggungjawaban atas tindakan penyalahgunaan distribusi bahan bakar gas yang disubsidi pemerintah.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta