Laporan Dugaan Tindak Pidana Warga Asing Rusia Resmi Masuk Bareskrim
Ia menyebutkan laporan ini antara lain mencakup dugaan tindak pidana seperti yang diatur dalam pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 167 mengenai masuk pekarangan tanpa izin.
Ade mengingatkan pihak-pihak yang tidak berizin untuk segera meninggalkan lokasi sengketa, mengingat perjanjian kerja sama melalui akta perjanjian telah berakhir.
Ia juga menegaskan bahwa laporan tersebut didukung oleh bukti-bukti yang kuat, termasuk laporan keuangan berupa aset kripto (crypto PKS).
Budiman Tiang mengucapkan terima kasih atas respons cepat dari Polri dan menyampaikan harapannya agar kasus ini mendapat atensi dari pemerintah, bahkan dari Presiden.
Ia secara khusus meminta Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) untuk mengawasi persoalan ini karena adanya dugaan penghindaran pajak dari transaksi kripto yang besar.
Pihak Budiman juga mendesak instansi pengawas seperti Ditjen Pajak, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera bertindak tegas.
Ade menambahkan bahwa perjuangan Budiman Tiang hingga ke Bareskrim merupakan upaya untuk mencari keadilan. Ia berharap Polri dapat bekerja dengan baik untuk mewujudkan keadilan bagi kliennya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta