get app
inews
Aa Text
Read Next : Bareskrim Tak Tahan Lisa Mariana, Ternyata Ini Alasannya

Laporan Dugaan Tindak Pidana Warga Asing Rusia Resmi Masuk Bareskrim

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:06 WIB
header img
Pengusaha Budiman Tiang didampingi juru bicaranya, Ade Ratnasari, secara resmi mendatangi Mabes Polri. Foto: ist

JAKARTA, iNewsDepok.id -  Pengusaha Budiman Tiang didampingi juru bicaranya, Ade Ratnasari, secara resmi mendatangi Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) pada Senin, 1 Desember 2025.

Kedatangan ini bertujuan untuk membuat laporan polisi terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial S dan IM, atas dugaan tindak pidana.

Ade Ratnasari menjelaskan bahwa laporan yang telah diterima oleh Bareskrim Polri tersebut mencakup empat pasal, meskipun detailnya belum dapat diungkapkan karena masih dalam tahap penyelidikan awal.

"Hari ini agendanya adalah membuat laporan polisi terkait beberapa pasal yang kami sudah laporkan ada 4 pasal," ujar Ade.

Ia menyebutkan laporan ini antara lain mencakup dugaan tindak pidana seperti yang diatur dalam pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 167 mengenai masuk pekarangan tanpa izin.

Ade mengingatkan pihak-pihak yang tidak berizin untuk segera meninggalkan lokasi sengketa, mengingat perjanjian kerja sama melalui akta perjanjian telah berakhir.

Ia juga menegaskan bahwa laporan tersebut didukung oleh bukti-bukti yang kuat, termasuk laporan keuangan berupa aset kripto (crypto PKS).

Budiman Tiang mengucapkan terima kasih atas respons cepat dari Polri dan menyampaikan harapannya agar kasus ini mendapat atensi dari pemerintah, bahkan dari Presiden.

Ia secara khusus meminta Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) untuk mengawasi persoalan ini karena adanya dugaan penghindaran pajak dari transaksi kripto yang besar.

Pihak Budiman juga mendesak instansi pengawas seperti Ditjen Pajak, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera bertindak tegas.

Ade menambahkan bahwa perjuangan Budiman Tiang hingga ke Bareskrim merupakan upaya untuk mencari keadilan. Ia berharap Polri dapat bekerja dengan baik untuk mewujudkan keadilan bagi kliennya.

Terkait dugaan adanya intimidasi, Ade menyatakan hal itu telah diserahkan kepada pihak kepolisian. Pihaknya juga berencana mengajukan persoalan ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI, menunggu respons dari Komisi 3 dan 13.

Menurut Ade, kasus ini menjadi simbol bahwa masyarakat Indonesia tidak perlu takut untuk mempertahankan hak dan melawan oknum mafia dari warga negara asing, terutama yang menyangkut kepatuhan pajak. Ia juga menyarankan agar pejabat publik tertentu mempertimbangkan posisi komisaris yang diduduki oleh kerabatnya di tengah bergulirnya kasus ini, sebagai bentuk transparansi.

Selain laporan di Mabes Polri, Ade juga mengonfirmasi adanya laporan terpisah di Polda Bali dengan pasal dan pelapor yang berbeda, namun masih memiliki kaitan dengan pihak yang sama. Kasus ini kini resmi berada dalam tahap penyelidikan di Mabes Polri.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut