get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Depok Bisa Tersenyum, Ini Prakiraan Cuaca dari BMKG Sepekan ke Depan

Dekan FH UI Kuliti Habis-habisan KUHP dan KUHAP Baru, Ini Sarannya untuk Seluruh APH

Jum'at, 31 Oktober 2025 | 19:52 WIB
header img
Dekan FH UI, Parulian Paidi Aritonang, menyebut kehadiran KUHP dan KUHAP baru mencerminkan kemandirian bangsa dalam membangun sistem hukum nasional pasca-kemerdekaan. Foto: Ist

Parulian juga menyoroti persoalan pembuktian dalam kejahatan siber.

“Banyak kasus yang lolos karena alat buktinya belum diakui. Misalnya, bukti digital dianggap hanya hasil cetak program komputer. Padahal ada wujud nyatanya juga,” ujarnya.

Untuk itu, FH UI berharap agar aparat penegak hukum, dari jaksa, polisi, hingga hakim, mampu memahami perubahan paradigma dunia digital.

“Dulu orang menganggap dunia maya itu khayalan. Sekarang generasi muda menganggapnya dunia nyata. Paradigma seperti ini harus dipahami penegak hukum agar penanganan kasus bisa lebih relevan,” katanya.

Peran Kampus dan Kritik Akademik

Lebih lanjut, Parulian menegaskan, peran perguruan tinggi dalam pembaruan hukum tidak hanya sebatas sebagai pengkritik, tetapi juga sebagai kontributor substansi dalam perumusan undang-undang.

“Beberapa dosen FH UI menjadi bagian dari tim penyusun KUHAP baru. Ada yang masuk dalam draf akhir, ada juga yang tidak. Tapi itu wajar. Yang penting, kritik dan masukan akademik tetap jalan,” ujarnya.

Salah satu poin yang dikritisi adalah konsep pidana korporasi. Misalnya, ada ketentuan yang menyebut korporasi bisa berada di bawah pengampuan. 

"Ini kan aneh, karena korporasi bukan individu. Seharusnya tidak disamakan dengan orang di bawah umur,” tuturnya.

Meski demikian, FH UI menegaskan tetap mendukung KUHP dan KUHAP baru sambil terus melakukan kajian kritis terhadap implementasinya.

“Kita tetap berkomitmen mengawal dan mengkritisi, termasuk proses beracaranya. Karena sistem hukum pidana melibatkan banyak aparat penegak hukum, KPK, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan,” pungkasnya.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut