Dekan FH UI Kuliti Habis-habisan KUHP dan KUHAP Baru, Ini Sarannya untuk Seluruh APH
DEPOK, iNews Depok.id – Ini dia plus minus KUHP dan KUHAP baru. Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) berharap Aparat Penegak Hukum (APH) memahami perubahan paradigma dunia digital.
Kehadiran KUHP dan KUHAP baru dibahas saat puncak acara Dies Natalis FH UI ke-101, Jumat (31/10/2025).
Dekan FH UI, Parulian Paidi Aritonang, menyebut kehadiran KUHP dan KUHAP baru mencerminkan kemandirian bangsa dalam membangun sistem hukum nasional pasca-kemerdekaan.
Sebelumnya, KUHAP, KUHP Perdata, dan Hukum Dagang yang dipakai buatan Belanda.
"Bahkan di Belanda sendiri, aturan-aturan itu sudah diperbarui," kata Parulian.
Makanya dengan KUHP dan KUHAP baru menjadi salah satu pencapaian penting.
"Untuk pertama kalinya Indonesia memiliki kodifikasi hukum pidana yang disusun sendiri, bukan warisan Belanda," tandas Dekan FH UI ini.
Parulian menilai kampus memiliki peran strategis dalam memberikan masukan terhadap KUHAP baru, termasuk kritik akademik yang konstruktif.
“Dari kampus, kritik terhadap KUHAP baru tetap harus disampaikan. Karena masyarakat dan teknologi terus berkembang, hukum pun harus menyesuaikan,” ujarnya.
Tantangan Cybercrime dan Bukti Digital
Parulian mengakui bahwa KUHAP baru belum sepenuhnya mengakomodasi tantangan kejahatan dunia maya, seperti cybercrime, cyberpornography, dan penggunaan deepfake.
“Fondasinya sudah ada di KUHAP baru, tapi pengaturan sektoral masih perlu diperkuat. Misalnya di sektor perbankan, informasi elektronik, hingga pembiayaan digital,” jelasnya.
Editor : M Mahfud