get app
inews
Aa Text
Read Next : Sebelas Tim Terbaik Bersaing di Grand Final 1000x Innovation Challenge 2025

Kasus Kuota Haji: IKA PMII UI Ingatkan Publik Junjung Praduga Tak Bersalah

Rabu, 01 Oktober 2025 | 20:06 WIB
header img
IKA PMII UI angkat bicara menyikapi perkembangan penyelidikan dugaan korupsi kuota haji 2024 yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Ist

JAKARTA, iNewsDepok.id -  Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Universitas Indonesia (IKA PMII UI) angkat bicara menyikapi perkembangan penyelidikan dugaan korupsi kuota haji 2024 yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

IKA PMII UI menegaskan dukungan penuh terhadap langkah KPK, namun mendesak semua pihak untuk menjaga proses hukum agar tetap adil dan profesional, terutama dalam menjaga nama baik tokoh tertentu, seperti mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).

Ketua IKA PMII UI, Alfanny, menyesalkan maraknya narasi liar di ruang publik yang seolah-olah telah memastikan kesalahan Gus Yaqut, padahal proses hukum masih berjalan dan belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan KPK.

Soroti Ketimpangan Informasi

Alfanny menyoroti ketimpangan informasi yang beredar. Hingga kini, KPK belum menemukan bukti aliran dana, gratifikasi, atau barang bukti lain saat melakukan penggeledahan di kediaman Gus Yaqut.

"Sayangnya, sebagian pemberitaan masih menggiring opini publik seakan-akan beliau bersalah," jelas Alfanny, Rabu (1/10/2025).

Ia menambahkan, fakta di lapangan justru menunjukkan adanya penyitaan uang, aset rumah, dan kendaraan dari pihak lain, serta pengembalian dana ke KPK oleh sejumlah pejabat, ustaz, dan agen travel.

Menurut IKA PMII UI, ketimpangan ini berpotensi menciptakan persepsi yang tidak adil di masyarakat. Oleh karena itu, mereka mendesak KPK agar bertindak lebih profesional, transparan, dan proporsional dalam memberikan keterangan resmi.

"Proses hukum jangan sampai dipolitisasi atau dijadikan instrumen untuk character assassination terhadap tokoh publik," tegas Alfanny.

IKA PMII UI mengajak masyarakat luas untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus ini melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut