2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji Akan Segera Temani Mantan Menag Yakut di Rutan
JAKARTA, iNews Depok.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membekuk 2 tersangka baru kasus korupsi kuota haji.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu memastikan penahanan 2 tersangka baru.
"Minggu ini atau minggu depan, Insya Allah dilakukan penahanan," kata Asep kepada wartawan, Senin (1/6/2026).
2 tersangka yang akan segera ditahan adalah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus kuota haji 2 bulan lalu, tepatnya pada 30 Maret 2026.
KPK masih mengumpulkan tambahan alat bukti. Sebelumnya KPK tidak melakukan penahanan sebagai strategi terkait batas maksimal waktu penahanan tersangka.
Meski belum ditahan, keduanya telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Sejauh ini terdapat 4 tersangka kasus kuota haji. Dua tersangka yakni Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex telah ditahan.
Editor : M Mahfud