Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Kalah dalam Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar, Status Tersangka Dibatalkan
Advertisement . Scroll to see content

Persiapan Pemanggilan Termohon Belum Rampung, Sidang Praperadilan Ditunda

Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:59 WIB
  • author Tim iNew Depok
Persiapan Pemanggilan Termohon Belum Rampung, Sidang Praperadilan Ditunda
Sidang praperadilan pidana yang diajukan oleh Devi Taurisa selaku Ketua Umum Laskar Prabowo 08 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 23 Oktober 2026, terpaksa harus ditunda. Foto: ist

JAKARTA. iNewsDepok.id - Sidang praperadilan pidana yang diajukan oleh Devi Taurisa selaku Ketua Umum Laskar Prabowo 08 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 23 Oktober 2026, terpaksa harus ditunda.

Penundaan ini terjadi karena pihak pengadilan belum menyampaikan surat pemanggilan kepada Termohon II dari pihak Kejaksaan.

Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Eko Supriyanto bersama Panitera Pengganti Cecep Wahyu dan Juru Sita Raden Addien Suherman tersebut awalnya hanya dihadiri oleh pihak Termohon I dari Polda Metro Jaya.

Sementara itu, pihak Kejaksaan tidak dapat hadir karena memang belum menerima surat panggilan resmi.

Hakim Eko sempat meluangkan waktu untuk menelusuri keberadaan dan proses pengiriman surat pemanggilan tersebut. Setelah dicek, terungkap bahwa juru sita memang belum melaksanakan pemanggilan kepada pihak Kejaksaan.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut