FMN Depok Desak Jaksa Agung Evaluasi Kajati DKI Terkait Gagalnya Eksekusi Silfester Matutina
“Eksekusi bukan pilihan, melainkan perintah undang-undang. Jika Kajati lalai atau sengaja mengabaikan, itu adalah pelanggaran serius,” ujarnya.
Ia menilai kasus Silfester Matutina menjadi ujian nyata integritas jajaran Kejati DKI. Lambatnya eksekusi, kata Priyo, menimbulkan kesan adanya konflik kepentingan dan membuat publik meragukan komitmen Kejaksaan menegakkan hukum secara adil.
“Kalau eksekusi saja tak bisa dijalankan, bagaimana mungkin masyarakat percaya hukum ditegakkan? Jangan sampai Kejaksaan terkesan tebang pilih. Ini soal wibawa hukum,” lanjutnya.
Ia menegaskan, tanggung jawab eksekusi berada di pundak Kejati DKI, dan hambatan yang terjadi menunjukkan adanya masalah serius dalam kepemimpinan lembaga tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta