FMN Depok Desak Jaksa Agung Evaluasi Kajati DKI Terkait Gagalnya Eksekusi Silfester Matutina
DEPOK. iNewsDepok.id – Koordinator Front Mahasiswa Nasionalis (FMN) Kota Depok mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin segera mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Patris Yusran Jaya.
Desakan ini muncul menyusul gagalnya pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Silfester Matutina, meski putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap sejak 2019.
“Jika putusan pengadilan sudah inkracht tapi tak dieksekusi, wajar publik curiga ada yang tidak beres. Jaksa Agung harus bertindak tegas, bahkan bila perlu mencopot Kajati DKI,” tegas Koordinator FMN Depok, Priyo Prakoso, dalam keterangannya, Minggu (14/9/2025).
Priyo menegaskan, eksekusi merupakan kewajiban jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP. Menurutnya, penundaan tanpa alasan yang jelas bisa dikategorikan sebagai bentuk obstruction of justice.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta