get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejagung Bidik 88 Perusahaan Pengekspor CPO, 3 Telah Terbukti Melanggar Hukum

Mafia Minyak Goreng di Serang Banten Digerebek, Jalani Modus Ini Sejak November 2022

Kamis, 31 Maret 2022 | 13:34 WIB
header img
Penggerebekan mafia minyak goreng di Serang, Banten, pada Rabu (30/3/2022). Foto: iNews TV

SERANG, iNewsDepok.id - Ditreskrimsus Polda Banten menggerebek mafia minyak goreng di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, pada Rabu (30/3/2022). Tersangka pelaku berinisial AR, yang merupakan pemilik home industry CV Jongjing Pratama di Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten.

Pelaku membeli minyak goreng curah kemudian dikemas ke dalam botol menjadi minyak goreng premium yang dijual dengan harga tinggi. Saat penggerebekan, dari tangan pelaku disita barang bukti minyak goreng yang sudah dikemas di dalam botol, mesin, ribuan botol kosong, cap, merek, dan minyak goreng curah.

BACA JUGA:

Harga Pangan Merangkak Naik Menjelang Ramadan, Berikut Daftarnya

Modus pelaku membeli minyak goreng curah dengan harga Rp14.000 per liter. Oleh pelaku minyak goreng curah tersebut dikemas ke dalam botol menjadi minyak goreng premium dengan merek Laban.

"Selanjutnya minyak goreng curah yang dikemas dalam botol tersebut dijual ke masyarakat dengan harga Rp20.000 per liter," kata pelaku di depan petugas.

Dalam sehari pelaku dibantu sejumlah pekerjanya memproduksi minyak goreng premium kemasan botol dari minyak goreng curah hingga sebanyak 3.000 botol.

BACA JUGA:

Edaran Menag, Aturan di Tempat Ibadah untuk Wilayah PPKM Level 1 hingga 3

Diketahui, tersangka AR sudah menjalankan praktik mafia minyak goreng tersebut sejak November 2021. Pelaku sebelumnya berprofesi sebagai pengantar makanan.

Selanjutnya, ia banting stir menjadi mafia minyak goreng ketika tahu minyak goreng mengalami kelangkaan dan mahal. Sementara saat ini gudang terlihat sepi tidak ada aktivitas dan disegel oleh petugas kepolisian.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut