SERANG, iNewsDepok.id - Ditreskrimsus Polda Banten menggerebek mafia minyak goreng di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, pada Rabu (30/3/2022). Tersangka pelaku berinisial AR, yang merupakan pemilik home industry CV Jongjing Pratama di Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten.
Pelaku membeli minyak goreng curah kemudian dikemas ke dalam botol menjadi minyak goreng premium yang dijual dengan harga tinggi. Saat penggerebekan, dari tangan pelaku disita barang bukti minyak goreng yang sudah dikemas di dalam botol, mesin, ribuan botol kosong, cap, merek, dan minyak goreng curah.
BACA JUGA:
Harga Pangan Merangkak Naik Menjelang Ramadan, Berikut Daftarnya
Modus pelaku membeli minyak goreng curah dengan harga Rp14.000 per liter. Oleh pelaku minyak goreng curah tersebut dikemas ke dalam botol menjadi minyak goreng premium dengan merek Laban.
"Selanjutnya minyak goreng curah yang dikemas dalam botol tersebut dijual ke masyarakat dengan harga Rp20.000 per liter," kata pelaku di depan petugas.
Dalam sehari pelaku dibantu sejumlah pekerjanya memproduksi minyak goreng premium kemasan botol dari minyak goreng curah hingga sebanyak 3.000 botol.
BACA JUGA:
Edaran Menag, Aturan di Tempat Ibadah untuk Wilayah PPKM Level 1 hingga 3
Diketahui, tersangka AR sudah menjalankan praktik mafia minyak goreng tersebut sejak November 2021. Pelaku sebelumnya berprofesi sebagai pengantar makanan.
Selanjutnya, ia banting stir menjadi mafia minyak goreng ketika tahu minyak goreng mengalami kelangkaan dan mahal. Sementara saat ini gudang terlihat sepi tidak ada aktivitas dan disegel oleh petugas kepolisian.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani