Edaran Menag, Aturan di Tempat Ibadah untuk Wilayah PPKM Level 1 hingga 3

JAKARTA, iNewsDepok.id - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan peraturan yang mengatur beribadah di tempat ibadah untuk wilayah dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, Level 2, dan Level 3.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) dalam Edaran Menag Nomor SE 06 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 serta Penerapan Protokol Kesehatan.
BACA JUGA:
Menjaga Kesehatan Saat Ramadan, Ini Pola Makan Sehat Saat Sahur dan Berbuka
Sesuai peraturan tersebut, tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan PPKM Level 1 maka diperbolehkan kapasitas tempat ibadah diisi hingga 100% dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes).
"Untuk tempat ibadah pada kabupaten/kota dengan PPKM level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/ kolektif dengan jumlah jamaah 100% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas, dalam keterangan resminya, Rabu (30/3/2022).
Sementara untuktempat ibadah di kabupaten/kota dengan PPKM level 2, kegiatan peribadatan berjamaah dibatasi hingga 75% dari kapasitas. Sementara untuk kabupaten/kota dengan PPKM level 3, jamaahnya dibatasi maksimal 50% dari kapasitas.
"Semua tetap harus menerapkan protokol kesehatan," ujar Menag.
BACA JUGA:
Ramadan Ini Akan Dijalani Titi Kamal dengan Lebih Meriah Sebagai Bentuk Rasa Syukur
Menag Yaqut mengatakan edaran ini diterbitkan guna memberikan rasa aman, nyaman, dan khusyuk kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan prokes di tempat ibadah pada masa PPKM.
Berikut ketentuannya dalam edaran Edaran Menag No SE. 06 Tahun 2022:
1. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria:
a. Level 3: Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan (PPKM dengan jumlah jamaah paling banyak 50% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.
b. Level 2: Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jamaah paling banyak 75% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.
c. Level 1 (satu): Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jamaah 100% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.
2. Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah:
3. Jamaah.
a. Menggunakan masker dengan baik dan benar.
b. Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
c. Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
d. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri.
e. Membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya).
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani