get app
inews
Aa Text
Read Next : BPK Sampaikan Penguatan Akuntabilitas Keuangan Negara Selama Satu Dekade Terakhir

Jokowi Diminta Tindak Tegas dan Hukum APDESI Palsu!

Kamis, 31 Maret 2022 | 09:46 WIB
header img
Presiden Jokowi (Foto : Biro Pers Kepresidenan)

DEPOK, iNewsDepok.id - Managing Director Political Economy & Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan meminta Presiden Jokowi menindak tegas Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang dianggapnya palsu.

"Nah kan, sepertinya terbukti yang teriak Jokowi 3 periode nampaknya punya maksud jahat, mau menjerumuskan. Ternyata Apdesi yang dukung kudeta konstitusi 3 periode adalah organisasi yang tidak sah? Pak Jokowi harus tindak tegas dan hukum Apdesi palsu!" kata Anthony melalui akun Twitternya, @AnthonyBudiawan, seperti dikutip Jumat (31/3/2022).


Foto: tangkapan layar

 

Ia tidak menjelaskan APDESI yang mana yang dianggap palsu tersebut, tapi jika dikaji dari rentetan kejadian yang diawali dari penyelenggaraan Silaturahmi Nasional (Silatnas) Desa 2022 di Istora Senayan, Jakarta, pada Selasa (29/3/2022) oleh APDESI pimpinan Surtawijaya, dan kemudian disusul adanya pernyataan dari APDESI pimpinan Arifin Abdul Majid yang meminta agar nama organisasinya tidak dicatut untuk kepentingan mendukung Jokowi untuk menjabat sebagai presiden tiga periode, patut diduga kalau APDESI palsu yang dimaksud Anthony adalah APDESI pimpinan Surtawijaya.

Apalagi karena selain APDESI Surtawijaya lah yang mendukung Jokowi untuk menjadi presiden tiga periode, juga karena APDESI yang memiliki izin resmi dari Kemenkumham adalah APDESI pimpinan Arifin Abdul Majid.

Anthony berharap Jokowi tidak terkecoh oleh maksud jahat tersebut, karena sebelumnya, Rabu (30/3/2022), sehari setelah Silatnas Desa 2022 oleh APDESI yang dipimpin Surtawijaya, melalui keterangan tertulis Sekretariat Presiden, Jokowi mengatakan kalau teriakan dukungan kepada dirinya untuk menjabat presiden 3 periode sebagai keinginan masyarakat.

"Yang namanya keinginan masyarakat, yang namanya teriakan-teriakan seperti itu, kan sudah sering saya dengar, tetapi yang jelas, konstitusi kita sudah jelas. Kita harus taat, harus patuh terhadap konstitusi," kata Jokowi Rabu (30/3/2022).

Menurut Anthony, dengan adanya fakta APDESI palsu, orang-orang yang berteriak menginginkan Jokowi menjadi presiden 3 periode, bisa saja massa bayaran, karena rakyat yang waras takkan melanggar UUD 1945.

"Semoga Pak Jokowi tidak terkecoh maksud jahat. Teriakan 3 periode belum tentu kemauan rakyat. Bisa saja bayaran. Karena, rakyat waras untuk apa teriak melanggar UUD? Sama seperti teriakan "Jokowi mundur", memang juga keinginan rakyat? Belum tentu 'kan?" kata Anthony.


Foto: tangkapan layar

Seperti diketahui, saat Silatnas Desa 2022 di Senayan, Surtawijaya mengatakan kalau APDESI mendukung Jokowi untuk menjabat presiden 3 periode. 

Dia bahkan juga mengklaim kalau 50% masyarakat pedesaan akan mendukung Jokowi 3 periode.

"Habis lebaran kami deklarasi mendukung Presiden  Joko Widodo 3 periode. Deklarasi akan dilakukan bertahap di seluruh desa dari Sabang sampai Merauke," katanya.

Pernyataan Surtawijaya itu menuai kritik karena banyak yang tak menyangka kalau para kepala desa yang tergabung dalam APDESI, yang notabene merupakan aparat negara, secara terang-terangan menyatakan dukungan pada tindakan yang melanggar konstitusi, karena UUD 1945 menetapkan presiden hanya dapat menjabat dua kali. APDESI Arifin Abdul Majid, APDESI yang memiliki legalitas dari Kemenkumham, juga langsung bereaksi. Ia meminta masyarakat untuk tidak mengatasnamakan APDESI untuk kepentingan pribadi. 

“Saya meminta kepada masyarakat untuk tidak mencatut nama APDESI atau pengurus APDESI untuk kepentingan tertentu. Kami dari APDESI yang sah dan memegang SK dari Kemenkum HAM keberatan jika ada sekelompok orang mengatasnamakan APDESI untuk kepentingan di luar Tupoksi, apalagi soal politik,” kata Arifin seperti dikutip dari VOI, Rabu (30/3/2022).

Arifin mengakui, menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara dan dilindungi konstitusi, tetapi bukan berarti pendapat yang disampaikan bisa melanggar konstitusi lain.

“Kami saat dilantik berjanji dan bersumpah untuk taat kepada konstitusi. Jadi, tidak mungkin kami dari APDESI menyampaikan secara resmi mendukung sesuatu yang melanggar konstitusi seperti melanggar UUD 1945 dalam hal perpanjangan masa jabatan presiden yang jelas tertulis hanya dua periode,” tegasnya..

Arifin pun menilai, sekelompok orang yang mengatasnamakan APDESI untuk kepentingan politik, telah membuat seolah APDESI tidak mengerti hukum dan tidak taat kepada hukum dasar di Indonesia.

“Kalau tidak segera diluruskan ini akan menjadi boomerang bagi APDESI karena seolah para kepala des aini tidak mengerti konstitusi dan tidak mengerti ap aitu hukum,” imbuhnya.

Dia juga meminta kepada masyarakat jika ingin menyampaikan sesuatu, lebih baik membuat organisasi lain.

“Kami dari APDESI taat Pancasila dan konstitusi jadi jika ada orang mau buat organisasi terkait sikap politiknya silahkan tapi jangan mencatut nama APDESI,” pungkasnya.

Keterangan yang dihimpun menyebutkan, APDESI terpecah setelah Rakenas II di Jogjakarta pada tahun 2014, disusul munculnya Rakernas III di Boyolali pada tahun 2015 yang dianggap ilegal.

Kemudian, seiring berjalannya waktu, APDESI yang dipimpin Suhardi Buyung mendapatkan legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM dengan SK Nomor AHU.0072972-AH.01.07 Tahun 2016.

Pada Munas APDESI yang diselenggarakan pada tanggal 18-20 Agustus 2021, Arifin yang semula menjabat sebagai Sekjen, terpilih menjadi ketua umum menggantikan Buyung, dan kepengurusan baru APDESI itu mendapatkan SK perubahan Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021 dari Kementerian Hukum dan HAM.

 

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut