DEPOK, iNewsDepok.id - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) maupun danKementerian Agama (Kemenag) bakal mencairkan Tunjangan sertifikasi pada November tahun 2023 dengan besaran satu kali gaji.
Adapun pemberian tunjangan sertifikasi tersebut hanya diperuntukan bagi setiap guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik.
Peraturan tentang tunjangan sertifikasi serta tunjangan lainnya untuk guru PNS telah diatur pada Permendikbud no 4 tahun 2022.
Pencairan tunjangan sertifikasi guru kali ini telah memasuk triwulan 3 dan sudah ada beberapa daerah yang menerima dana tunjangan sertifikasi guru.
Perlu diketahui, untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 tahun 2023 ini terdiri dari tiga periode: Juli, Agustus, dan September, dengan pencairan yang diadakan pada bulan Oktober 2023.
Ketentuan pembayaran tunjangan sertifikasi guru sendiri telah disesuaikan dengan skema pencairan yang dilakukan setiap tiga bulan sekali, seperti berikut:
- Sinkronisasi Data pada tanggal 28 dan 29 Februari, dengan Jadwal Pembayaran izin Triwulan 1 pada bulan Maret.
- Sinkronisasi Data pada tanggal 31 Mei, dengan Jadwal Pembayaran izin Triwulan 2 pada bulan Juni.
- Sinkronisasi Data pada tanggal 31 Agustus, dengan Jadwal Pembayaran izin Triwulan 3 pada bulan September.
- Sinkronisasi Data pada tanggal 31 Oktober, dengan Jadwal Pembayaran tunjangan Triwulan 4 pada bulan November.
Dari skema pencairan tunjangan sertifikasi guru diatas, untuk triwulan 3 yang seharusnya dibayarkan di bulan September, namun disebabkan beberapa hal, maka pencairan tersebut masih ada keterlambatan.
Oleh karena itu, kemungkinan besar untuk sebagian guru yang belum menerima tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 akan mendapatkannya di bulan Oktober dan November.
Tunjangan sertifikasi guru dibayarkan paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya dana tunjangan di rekening kas umum daerah.
Jadwal Pencairan Dana Tunjangan Sertifikasi Guru
Pencairan dana tunjangan sertifikasi guru akan cair pada akhir bulan November 2023. Dan pencairan dana tunjangan sertifikasi guru tersebut tidak cair secara bersamaan di setiap daerah.
Guru ASN daerah dapat mengakses informasi penyaluran tunjangan sertifikasi guru secara daring pada info Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yang bisa diakses melalui laman maupun smartphone.
Berikut daerah yang telah mencairkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3:
Daerah Ogan Komering Ilir (Sumatera Selatan)
Mahulu (Kalimantan Timur)
Lumajang
Mojokerto
Kupang
Blitar
Palembang
Depok
Dumai (Riau)
Daerah Oku
Merauke
Kabupaten Sampang (Jawa Timur)
Medan
Pasuruan
Makassar
Donggala
Banjar Baru (Kalimantan Selatan)
Nganjuk (Jawa Timur)
Rohil (Riau)
Luwu Timur (Sulawesi Selatan)
Sumedang
Kapuas (Kalimantan Tengah)
Pacitan
Sukabumi
Provinsi Jawa Tengah
Maros
Cirebon
Tangerang
Padang
Ngada (NTT)
Malinau (Kalimantan Utara)
Kutai Kartanegara
Jambi, Merangin
Editor : M. Syaiful Amri