Ijazah Jokowi Tak Ditunjukkan, Roy Suryo Auto Ngakak Dibilang Nanti Chaos
Roy Suryo menegaskan tidak ada aturan yang melarang bukti akademik pejabat publik ditampilkan ke masyarakat, bahkan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008. Ia, sebagai salah satu tim penyusun UU tersebut, merasa sangat paham isinya.
"Di Pasal 18 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik ayat 2, itu berbunyi, tidak termasuk informasi yang dikecualikan... antara lain apabila pada ayat 2, pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik. Clear banget," imbuhnya.
Atas dasar itu, Roy menilai seorang pejabat publik, termasuk Jokowi yang pernah menjabat wali kota, gubernur, dan presiden dua periode, tidak dikecualikan untuk tidak menampilkan ijazah sarjana UGM-nya.
"Jadi tidak bisa masuk pada pasal 17 yang dikecualikan pada ayat H. Jadi clear banget. Jadi tidak bisa lagi berdalih Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta