Aturan Baru Ketenagakerjaan: Menaker Terbitkan SE Larang Diskriminasi Usia dalam Lowongan Kerja
Kamis, 29 Mei 2025 | 10:09 WIB
Surat Edaran ini ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia, agar diteruskan kepada Bupati/Wali Kota dan pemangku kepentingan terkait. Harapannya, SE ini dapat mendorong dunia usaha untuk menyusun kebijakan rekrutmen yang menjunjung prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi.
Kepada dunia usaha dan industri, Menaker Yassierli mengajak untuk menjadikan momen ini sebagai kesempatan memperbaiki praktik rekrutmen agar lebih transparan, adil, dan berbasis kompetensi.
"Melalui langkah ini, kita ingin memastikan bahwa dunia kerja di Indonesia menjadi tempat yang inklusif, kompetitif, dan menghargai martabat setiap individu," tutup Yassierli.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta