Aturan Baru Ketenagakerjaan: Menaker Terbitkan SE Larang Diskriminasi Usia dalam Lowongan Kerja
JAKARTA, iNewsDepok.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang berfokus pada larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
SE ini, yang dirilis pada Rabu, 28 Mei 2025, bertujuan untuk memastikan proses rekrutmen berjalan secara objektif dan adil, sesuai komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminasi.
SE ini secara tegas melarang segala bentuk diskriminasi dalam proses pencarian dan penerimaan karyawan. Namun, Menaker Yassierli menjelaskan bahwa pembatasan usia tidak selalu dianggap diskriminatif. Pembatasan usia ini hanya dibenarkan jika:
Memang diperlukan karena karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia. Tidak menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta