get app
inews
Aa Text
Read Next : Gadis Disabilitas 15 Tahun Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Tukang Bakso dan Kupat Tahu

Aturan Baru Ketenagakerjaan: Menaker Terbitkan SE Larang Diskriminasi Usia dalam Lowongan Kerja 

Kamis, 29 Mei 2025 | 10:09 WIB
header img
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Foto: iNews.id/Tangguh)

JAKARTA, iNewsDepok.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang berfokus pada larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

SE ini, yang dirilis pada Rabu, 28 Mei 2025, bertujuan untuk memastikan proses rekrutmen berjalan secara objektif dan adil, sesuai komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminasi.

SE ini secara tegas melarang segala bentuk diskriminasi dalam proses pencarian dan penerimaan karyawan. Namun, Menaker Yassierli menjelaskan bahwa pembatasan usia tidak selalu dianggap diskriminatif. Pembatasan usia ini hanya dibenarkan jika:

Memang diperlukan karena karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia. Tidak menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum.

Rekrutmen Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

Penting juga digarisbawahi, ketentuan ini berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas. Proses rekrutmen mereka harus dilakukan tanpa diskriminasi, murni berdasarkan kompetensi dan kesesuaian dengan pekerjaan yang ditawarkan.

Menaker Yassierli juga menekankan pentingnya informasi lowongan kerja yang benar, jujur, dan transparan dari para pemberi kerja. Ini krusial untuk mencegah praktik penipuan, pemalsuan, dan percaloan yang bisa merugikan pencari kerja. Oleh karena itu, pengumuman lowongan harus dilakukan melalui kanal resmi.

Harapan dan Tujuan SE

Surat Edaran ini ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia, agar diteruskan kepada Bupati/Wali Kota dan pemangku kepentingan terkait. Harapannya, SE ini dapat mendorong dunia usaha untuk menyusun kebijakan rekrutmen yang menjunjung prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi.

Kepada dunia usaha dan industri, Menaker Yassierli mengajak untuk menjadikan momen ini sebagai kesempatan memperbaiki praktik rekrutmen agar lebih transparan, adil, dan berbasis kompetensi.

"Melalui langkah ini, kita ingin memastikan bahwa dunia kerja di Indonesia menjadi tempat yang inklusif, kompetitif, dan menghargai martabat setiap individu," tutup Yassierli.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut