get app
inews
Aa Text
Read Next : Hak Angket, Adian Sebut Kubu Capres 01 dan 03 Kompak Gulirkan

Astaga! Kasus Wadas Masuk Soal TUC Ujian SMP, Tapi Teksnya Dinilai Mengandung Kebohongan

Rabu, 23 Maret 2022 | 16:31 WIB
header img
Ilustrasi siswa mengerjakan soal ujian. Foto: Okezone

DEPOK, iNews.id - Kasus warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menolak desanya dijadikan lahan penambangan batu andesit, masuk soal tes uji coba (TUC) Ujian Sekolah kelas 9 SMP Tahun Pelajaran 2021/2022 di Purworejo untuk mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.

TUC tersebut dilaksanakan Rabu (23/3/2022) ini.

"Dalam naskah soal TUC Ujian Sekolah SMP Kab. Purworejo mapel PPKn ditemukan teks soal ujian yang mengangkat tema Wadas, akan tetapi narasi yang ada pada soal itu tidak lain hanyalah kebohongan semata," kata akun @Wadas_Melawan, Rabu (23/3/2022).


Foto: tangkapan layar

Bersama cuitan itu, admin akun Twitter itu memposting tiga dokumen yang terdiri dari amplop soal TUC Ujian Sekolah kelas 9 SMP Tahun Pelajaran 2021/2022 untuk mata pelajaran PPKn; kop lembar soal bertuliskan Tes Uji Coba Ujian Sekolah Sekolah Menengah Pertama Tahun Ajaran 2021/2022 untuk mata pelajaran PPKn; dan soal TUC yang mengangkat tema Wadas.

Ketiga dokumen inj agaknya sengaja diposting @Wadas_Malawan untuk memperkuat cuitannya.

Dari dokumen soal TUC itu diketahui kalau tema Wadas menjadi soal ke-45 dalam TUC ujian sekolah tersebut, dan teks itu dikutip dari sebuah media online di Jabar. Begini teksnya:

"Apa yang menyebabkan persoalan Wadas bisa ramai dan tidak berjalan dengan mulus?

Menurut informasi yang beredar karena ada keterlibatan lembaga masyarakat, sehingga  sebagian warga terprovokasi menolak penjualan tanahnya. Kemudian sebagian warga Wadas yang menolak lahannya dijadikan bendungan, sempat mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah  Nomor 590/20 tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Bendungan Bener ke PTUN Semarang.

Tetapi pada tanggal 13 Agustus 2021 gugatan tersebut ditolak. Lalu warga Wadas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung hingga keluar putusan kasasi ditolak pada tanggal 29 November 2021. Walaupun sudah ada hasil kasasi dari Mahkamah Agung, sebagian warga masih menolak, hingga Gubernur Jawa Tengah Ganja Pranowo meminta Komnas HAM memediasi.

Pada tanggal 16 November 2021 Ganjar Pranowo mengundang Komnas HAM rapat di kantor Gubernur dan dihadiri Kades Wadas, Camat Bener, BBWS, BPN, Polda Jateng, Pakar Lingkungan Undip Prof Soedarto, Prof Beni, dan lainnya.

6 Desember 2021 Komnas HAM mengeluarkan surat berisi beberapa rekomendasi untuk mengatasi masalah, seperti membangun ruang dialog dengan warga untuk penyelesaian konflik.

Tanggal 20 Januari 2022, Komnas HAM menggelar dialog di Hotel Grasia. Dialog ini mengundang warga yang pro, warga yang kontra, BPN, BBWS, Polda dan lainnya. Pihak yang pro akhirnya meminta segera dilakukan pengukuran lahan. Pengukuran lahan direncanakan Selasa, 8 Februari 2022 hingga 10 Februari 2022.

Pengukuran lahan dilakukan oleh 10 tim yang masing-masing tim berisi PBN, Dinas Pertanian, tim apraisal, pemilik tanah, dan saksi.

"Pengukuran ini sekali lagi hanya untuk yang sudah setuju," tegas Ganjar Pranowo.

Lalu kenapa pengukuran perlu didampingi aparat kepolisian? Hal itu menurutnya karena petugas pengukuran dihalangi warga yang kontra. Sehingga memprovokasi warga yang sudah pro dan tugas aparat kepolisian untuk menahan kisruh. Tetapi kisruh tak dapat terhindari, sehingga aparat kepolisian menahan beberapa warga yang membuat keributan. " (portal majalengka.com, 10 Februari 2022, 19.30).

Berdasarkan teks tersebut, siswa diberi tiga pertanyaan.
1. Siapakah yang terlibat dalam kasus itu?
2. Bagaimana upaya menyelesaikan masalah tersebut?
3. Bagaimana tanggapan anda terhadap permasalahan di atas?


Sumber: @Wadas_Melawan

@Wadas_Melawan menilai, teks itu mengandung kebohongan dan mengaburkan latar belakang sebenarnya mengapa warga Wadas menolak lahannya dijadikan lokasi tambang batu andesit.

"Narasi tersebut justru menuduh dan menyudutkan warga kontra tambang, mengandung kebohongan informasi, dan mengaburkan latar belakang sebenarnya mengapa warga Wadas menolak pertambangan di Desa Wadas. Padahal sudah jelas sedari awal warga Wadas sudah menolak tambang," tegas admin akun tersebut.


Foto: tangkapan layar

Seperti diketahui, pada 8 Februari 2022, publik Tanah Air geger karena kepolisian mengerahkan ribuan aparatnya ke Desa Wadas untuk tak hanya mengawal petugas BPN melakukan pengukuran, tetapi juga melakukan intimidasi dan penangkapan terhadap lebih dari 60 warga yang menolak penambangan.

Tindakan kepolisian itu dikecam banyak kalangan, termasuk oleh Komnas HAM.

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut