Kronologi Pembakaran Mobil Polisi oleh Warga saat Penangkapan Ketua Ormas di Harjamukti Depok
3. Penangkapan dan Perlawanan Warga
Berdasarkan dua laporan polisi (LP) terkait Pasal 351 dan 335 KUHP serta Undang-Undang Darurat kepemilikan senjata api yang menjerat ketua ormas tersebut, pihak kepolisian kemudian bergerak untuk melakukan penangkapan. Namun, upaya penegakan hukum ini mendapatkan perlawanan sengit dari warga setempat.
4. Pembakaran Mobil Polisi
Akibat perlawanan massa yang tidak terima dengan penangkapan tokoh ormas mereka, situasi di Kampung Baru memanas. Puncaknya, satu unit mobil milik anggota kepolisian yang berada di lokasi kejadian menjadi sasaran amukan dan dibakar oleh massa.
5. Status Terkini
Saat ini, ketua ormas yang menjadi target penangkapan telah berhasil diamankan dan berada di Polres Metro Depok.
Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait insiden pembakaran mobil dinas tersebut. AKBP Bambang Prakoso menjelaskan bahwa dasar penangkapan pelaku adalah dua laporan polisi terkait tindak pidana penganiayaan dan kepemilikan senjata api ilegal yang terjadi pada 23 Desember 2024.
Pihak perusahaan sendiri memiliki bukti sah atas kepemilikan tanah yang disengketakan, sementara pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung klaimnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta