Kronologi Pembakaran Mobil Polisi oleh Warga saat Penangkapan Ketua Ormas di Harjamukti Depok
DEPOK, iNewsDepok.id - Sebuah mobil milik anggota Polres Depok menjadi sasaran amuk massa dan ludes terbakar di Kampung Baru, Harjamukti, Depok, Jawa Barat pada Jumat dinihari, 18 April 2025
Peristiwa ini terjadi ketika petugas hendak melakukan penangkapan terhadap seorang ketua ormas setempat yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penganiayaan dan kepemilikan senjata api ilegal.
Adapun kronologi hingga akhirnya Polres Depok mencokok ketua ormas tersebut yakni:

1. Insiden bermula pada 23 Desember 2024.
Ketika seorang ketua ormas di Kampung Baru, Harjamukti, Depok, Jawa Barat, mengklaim kepemilikan atas sebidang tanah yang hendak dibangun oleh sebuah perusahaan.
2. Upaya Perusahaan dan Reaksi Pelaku
Pihak perusahaan telah melakukan berbagai upaya pendekatan, termasuk melayangkan somasi kepada ketua ormas tersebut. Namun, respons dari pelaku justru semakin memperkeruh suasana. Alih-alih menunjukkan itikad baik, pelaku malah mendirikan bangunan semi permanen di atas lahan sengketa dan bahkan membuang sampah menggunakan truk di area tersebut.

“(Pelaku) Ketua Ormas daerah situ ya, juga mungkin dia tuh seperti apa ya, kalau di antropologi kayak patron client gitu ya, hubungannya dengan warga sekitar. Mungkin ya, ini prediksi saya,” kata AKBP Bambang Prakoso.
3. Penangkapan dan Perlawanan Warga
Berdasarkan dua laporan polisi (LP) terkait Pasal 351 dan 335 KUHP serta Undang-Undang Darurat kepemilikan senjata api yang menjerat ketua ormas tersebut, pihak kepolisian kemudian bergerak untuk melakukan penangkapan. Namun, upaya penegakan hukum ini mendapatkan perlawanan sengit dari warga setempat.
4. Pembakaran Mobil Polisi
Akibat perlawanan massa yang tidak terima dengan penangkapan tokoh ormas mereka, situasi di Kampung Baru memanas. Puncaknya, satu unit mobil milik anggota kepolisian yang berada di lokasi kejadian menjadi sasaran amukan dan dibakar oleh massa.
5. Status Terkini
Saat ini, ketua ormas yang menjadi target penangkapan telah berhasil diamankan dan berada di Polres Metro Depok.
Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait insiden pembakaran mobil dinas tersebut. AKBP Bambang Prakoso menjelaskan bahwa dasar penangkapan pelaku adalah dua laporan polisi terkait tindak pidana penganiayaan dan kepemilikan senjata api ilegal yang terjadi pada 23 Desember 2024.
Pihak perusahaan sendiri memiliki bukti sah atas kepemilikan tanah yang disengketakan, sementara pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung klaimnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta