get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejagung Tetapkan Mantan Mendag Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula

Kejagung Geledah 3 Perusahaan dan Kemendag Terkait Kasus Impor Baja

Selasa, 22 Maret 2022 | 19:16 WIB
header img
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dua lokasi di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya pada periode 2016 - 2021.

Penggeledahan dilakukan setelah Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan bernomor B -15/F.2/Fd.2/03/2022 tertanggal 16 Maret 2022.

Ini berarti sejak dikeluarkannya surat tersebut status penanganan kasus itu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan

"Ada dua tempat di lembaga pemerintah yang kami lakukan penggeledahan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan, Selasa (22/3/2022).

Kedua lokasi dimaksud adalah ruangan Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI) Sekretariat Jenderal Kemendag yang berada di lantai 9, dan kantor Direktorat Impor Kemendag.

Dari penggeledahan itu, penyidik Kejagung menyita barang bukti berupa satu unit flashdisk merk Sandisk warna merah hitam yang berisi 27 file rekap surat penjelasan enam importir dan rekap surat penjelasan bidang aneka tambang industri.

Selain itu, penyidik juga menyita PC (Personal Computer), Laptop, HP,  dokumen Surat Penjelasan dan PI (Persetujuan Impor) terkait Impor Besi Baja, dan uang tunai sebanyak Rp63.350.000.

Tak hanya menggeledah kantor Kemendag, Ketut mengatakan kalau penyidik Kejagung juga menggeledah Kantor PT Bangun Era Sejahtera di Jl. Gatot Subroto, Kota Tangerang, Banten; kantor PT Intisumber Bajasakti di Jakarta Utara; dan Kantor PT Perwira Adhitama Sejati.

Ketut menjelaskan, selama periode 2016 - 2021 ada enam perusahaan  yang mengimpor baja paduan menggunakan surat penjelasan atau pengecualian perjanjian impor.

Surat itu diterbitkan Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berdasarkan permohonan keenam perusahaan importir itu untuk mengadakan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan dalih karena telah ada perjanjian kerja sama dengan perusahaan BUMN.

Perusahaan plat merah dimaksud adalah PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya,  PT Nindya Karya, dan PT Pertamina Gas (Pertagas).

Namun, kata Ketut, keempat BUMN itu ternyata tak pernah melakukan kerja sama pengadaan material dengan para importir sebagaimana termaktub dalam permohonan.

"Berdasarkan hal tersebut, importir terindikasi melakukan tindak pidana korupsi," jelas Ketut Sumedana.

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut